PPATK Sebut Jumlah Pelaporan Transaksi Keuangan Masih Terbatas

Arief Kamaludin | Katadata
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dihadapan jurnalis di Jakarta, Rabu, (26/10/2017)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
16/1/2018, 13.39 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat masih sedikit pelapor yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan transaksi keuangan. Saat ini banyak pihak pelapor yang belum mendaftarkan perusahaannya melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS).

PPATK mencatat sektor penyandang profesi merupakan pihak pelapor yang paling minim mendaftar laporan transaksi keuangan. Hingga akhir tahun 2017, jumlah pihak pelapor dari pihak penyandang profesi baru 0,1% dari total 64.604.

Sementara, pihak pelapor dari koperasi simpan pinjam baru sebesar 1% dari 7.170 yang melakukan pendaftaran GRIPS. Adapun, sektor penyedia barang dan jasa baru sebanyak 20% dari 4.828 yang melakukan pendaftaran.

"Pihak pelapor yang masih minim untuk mendaftarkan perusahaannya adalah koperasi simpan pinjam, perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, serta pedagang barang seni antik," kata Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (16/1).

(Baca: Survei PPATK: Anggota DPR Dianggap Pelaku Utama Pencucian Uang)

Adapun, pihak pelapor dari penyedia jasa keuangan non bank saat ini telah mencapai 75% dari total 2.307. Sementara, dari penyedia jasa keuangan bank sudah mencapai 97,8% dari total 1.922 pihak pelapor.

Untuk itu, Agus pun mengimbau agar para pihak pelapor mendaftarkan perusahaannya melalui GRIPS. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transaksi keuangan.

Agus mengatakan, pihak pelapor nantinya juga harus memiliki sistem serta membangun mekanisme kerja yang mampu mendeteksi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme sejak awal berhubungan usaha. Selain itu, diperlukan pemahaman top management akan pentingnya penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT).

"Yang diteruskan sampai ke level petugas frontliner sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa penerapan APU/PPT akan berdampak pada kelancaran bisnis," kata Agus.

(Baca: Badan Usaha Akan Diwajibkan Melaporkan Identitas Pemiliknya)

Agus pun meminta agar pihak pelapor mengidentifikasi dan mengukur risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mungkin terjadi akibat lemahnya penerapan APU/PPT. Dia juga meminta pihak pelapor meninjau kemungkinan adanya nasabah yang tergolong berisiko.

"Dan tidak hanya concern akan risiko yang timbul dari kegiatan bisnis seperti risiko hukum atau risiko operasional. Pengukuran tingkat risiko tersebut wajib dikaitkan dengan hasil national risk assesment (NRA) dan sectoral risk assesment (SRA) yang telah dipublikasikan PPATK," kata Agus.