Jaksa Tuntut Setnov 16 Tahun dan Cabut Hak Jadi Pejabat Publik

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/3/2018, 16.27 WIB

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.  Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti US$ 7,45 juta dikurangi uang Rp 5 milliar yang sudah dikembalikan Setnov selambat 30 hari setelah putusan. Selain itu jaksa meminta hakim mencabut hak terdakwa menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/3).

(Baca juga: Drama Perkara Setnov: Dari Saksi Bunuh Diri hingga Bantuan ke Demokrat)

Jaksa KPK juga mengumumkan menolak memberikan status justice collaborator yang diajukan Setnov karena dianggap kurang kooperatif. Jaksa menjelaskan persyaratan seseorang menjadi justice collaborator harus secara signifikan membongkar kejahatan yang dibuatnya dan pelaku lainnya yang lebih besar, serta mengembalikan hasil seluruh kejahatannya.

"Dengan menggunakan parameter tersebut, dengan disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai JC," kata jaksa.

Namun jaksa masih dapat mempertimbangkan kembali status ini apabila di kemudian hari Setnov dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

"Meski terdakwa saat ini belum memenuhi kualifikasi JC, penuntut umum dalam menentukan berat ringannya hukuman pidana tetap akan menggunakan pertimbangan secara komprehensif termasuk hal yang meringankan terdakwa sehingga akan melahirkan tuntutan pidana yang adil," kata jaksa.

(Baca juga: Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar)

Jaksa menyebut Setya Novanto mendapatkan keuntungan US$ 7,3 juta yang diperoleh dari  direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem  (almarhum) dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang diperkirakan memberikan sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2,2 juta melalui dua perusahaan Made Oka Masagung, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited. Sementara, Marliem memberi sebesar US$ 3,5 juta didapatkannya melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga keponakan Setnov.  

Selain itu, Novanto juga mendapatkan satu buah jam tangan Richard Mille seri RM 011 dengan harga US$ 135 ribu dari pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem.

Dari pemberian uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Millie ini, jaksa meminta seluruhnya dikembalikan ke negara, yakni total sebesar US$ 7,45 juta. Uang ganti rugi ini dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setnov. 

Selain menerima uang, jaksa juga memaparkan daftar nama yang diperkaya Setya Novanto, yakni: 

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebesar Rp 2,37 miliar dan US$ 877.700 dan SGD 6 ribu. 
2. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dirjen Dukcapil Sugiharto sejumlah US$ 3,47 juta
3. Pengusaha Andi Agustinus sebesar US$ 2.500 dan Rp 1,18 miliar.
4. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia. 
5. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 40 ribu dan Rp 25 juta; 
7. Enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing sejumlah Rp 10 juta. 
8. Anggota DPR Miryam S Haryani sejumlah US$ 1,2 juta; 
9. Anggota DPR Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu; 
10. Anggota DPR Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu; 
11. M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100 ribu.
12. Husni Fahmi sejumlah US$ 20 ribu dan Rp 10 juta; 
13. Tri Sampurno Rp 2 juta; 
14. beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar. 
15. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar; 
16. Abraham Mose, Agus Iswanto, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU sebesar Rp 1 miliar; 
17. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
18. Yimmy Iskandar Tedjadususila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati masing-masing Rp 60 juta; 
19. Johannes Marliem sejumlah US$ 14,88 juta dan Rp 25,2 miliar. 
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar; 
21. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar; 
22. PT Sandipala Artha Putra sebesar 145,8 miliar; 
23. PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148,8 miliar; 
24. PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar, 
25. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar, dan 
26. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.