Pengembang Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung di kawasan Central Park pada areal pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/7/2018, 14.24 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) kepada pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Gugatan tersebut diajukan lantaran kedua pemohon merasa pengembang Meikarta tersebut memiliki utang sebesar Rp 16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama," kata Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Dalam pertimbangannya, hakim beranggapan perkara PKPU terhadap pengembang Meikarta sudah tak sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Alasannya, masih ada laporan pengembang Meikarta yang masih diproses hukum di Kepolisian Resor Metro Bekasi berkenaan dengan perkara tersebut.

(Baca juga: Buntut Tagihan Miliaran, Meikarta Laporkan Dua Vendor ke Kepolisian)

Laporan itu terkait adanya indikasi karyawan pengembang Meikarta yang diduga bersekongkol untuk menandatangani kontrak kerja sama dengan dua perusahaan periklanan penggugat PKPU (RTL dan ICK) bersama PT Kertas Putih Indonesia (KPI). KPI merupakan organisator kegiatan (event organizer/EO) yang diduga didirikan oleh RTL untuk bisa mendapatkan kontrak vendor promosi Meikarta.

Karyawan itu dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan RTL, ICK, dan KPI atas nama Mahkota Sentosa Utama. Dia juga dianggap membuat kontrak secara sepihak tanpa persetujuan direksi.

"Diduga melakukan persengkokolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI," kata Agustinus.

Laporan ini diajukan Meikarta setelah berlangsungnya sidang gugatan PKPU.  Dua vendor iklan properti tersebut dilaporkan dengan dugaan penipuan, pemerasan dan melawan hukum karena menyertakan dokumen tagihan yang dianggap fiktif dan cacat hukum.

"MSU telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata," kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (26/6).

(Baca juga: Dua Vendor Iklan Buka Opsi Damai dalam Kasus PKPU Piutang Meikarta)

Atas putusan hakim, kuasa hukum pemohon, Ibnu Setyo Hastono menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Sebab, hakim menggunakan pertimbangan laporan dugaan tindak pidana yang masih diusut polisi untuk menolak gugatan PKPU.

Menurut Ibnu, laporan tindak pidana tersebut baru diketahui setelah perkara PKPU disidangkan. Sehingga, dia merasa jika tidak tepat jika laporan tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan.

"Artinya bisa saja kami menganggap pertimbangan hakim keliru," kata Ibnu.

Karenanya, Ibnu mengatakan kliennya akan kembali mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Ibnu, saat ini pihaknya akan memperbaiki draf gugatan PKPU untuk segera kembali diajukan.

"Bisa jadi masukkan lagi (PKPU), kemungkinan terbesar masukan lagi," kata dia.