Kejaksaan Dianggap Menutupi Penghentian Kasus Riza Chalid

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menyampaikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Komplek DPR, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Penulis: Yuliawati
19/7/2018, 19.14 WIB

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Kejaksaan Agung tak terbuka dalam menyelidiki kasus 'Papa Minta Saham' yang di antaranya menyeret pengusaha Muhammad Riza Chalid. Kejaksaan baru menjelaskan menghentikan kasus itu setelah publik menyoroti kehadiran Riza dalam acara Akademi Bela Negara yang diadakan Partai Nasdem Senin (16/7).

"Kami baru tahu bahwa kasus itu dihentikan, sebelumnya tak pernah ada pengumuman dari kejaksaan soal ini," kata Dahnil dihubungi Katadata.co.id, Kamis (19/7).

Dahnil juga menyatakan, kejaksaan tidak adil dalam memperlakukan Riza Chalid yang tak pernah dimintai keterangan dalam kasus "Papa Minta Saham". "Menunjukkan praktek ketidakadilan, seolah hukum tunduk kepada pemilik kapital besar," kata Dahnil.

(Baca juga: Jejak Bisnis Riza Chalid di Pertamina)

Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan bahwa kejaksaan tidak lagi memburu Riza Chalid dan menghentikan perkaranya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai bukti sah penyadapan. Prasetyo mengatakan tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan.

"Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalanan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti," kata Prasetyo hari ini seperti dikutip dari Antaranews.

Riza Chalid pernah terseret kasus rekaman "Papa Minta Saham" pada 2015 lalu. Dalam rekaman yang beredar, Riza bersama Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua DPR diduga berupaya meminta 20% saham Freeport kepada mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

(Baca juga: Jusuf Kalla: Freeport, Skandal Terbesar di Indonesia)

Riza dan Setnov dalam rekaman itu diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Kasus ini sempat disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan diproses di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan melakukan pengusutan dengan dugaan terjadinya pengusutan mufakat jahat. Saat penyidikan awal, kejaksaan telah memeriksa beberapa orang di antaranya mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef, dan Setya Novanto. Namun, Riza Chalid tak pernah menjalani pemeriksaan setelah berulang kali dipanggil kejaksaan.

Setya yang diperiksa berulang kali di kejaksaan kemudian mengajukan uji materi atas Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 26A UU Tindak Pidana Korupsi mengenai alat bukti yang sah.

(Baca: Sidang MKD Alot, Bukti Rekaman Setya Novanto Dipersoalkan Lagi).

Mahkamah Konstitusi pada September 2016 memutuskan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan secara sah atau dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.

Sementara alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau unlawful legal evidence, dapat dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Praktisi hukum Margarito Kamis mengatakan, penghentian kasus "Papa Minta Saham" oleh kejaksaan memang telah sesuai aturan hukum, yakni tunduk kepada putusan MK. Margarito pun menilai kehadiran Riza di acara Nasdem tak menyalahi hukum. Namun, dia juga menganggap wajar ketika publik mempersoalkan kehadiran Riza secara politik.