Ombudsman RI menduga ada maladministrasi dari penembakan mati terhadap pelaku begal dan jambret. Dugaan ini muncul lantaran setelah kasus pembegalan ramai bergulir, banyak pejabat yang meminta agar mereka ditembak mati.
Misalanya, menurut Ombudsman, pernyataan tersebut sempat dikemukakan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kepolisian RI. Tak berselang lama, terjadi penembakan mati terhadap para begal. (Baca juga: Ombudsman Soroti Masalah Fasilitas di Lapas Pemuda Tangerang).
Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing, telah terjadi penembakan terhadap 52 penjahat dan 11 di antaranya tewas. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang 3-12 Juli 2018.
“Kami lihat teman-teman di bawah menjalankan perintah atasan,” kata Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8). “Ada semacam perintah yang diam-diam bahwa habisin (begal). Itu kan tidak boleh.”
Atas dasar itu, Ombdusman telah melakukan serangkaian investigasi terhadap kasus tersebut. Menurut Adrianus, investigasi dilakukan untuk membuktikan apakah dugaan maladministrasi tersebut benar ada. (Baca pula: Ombudsman Nilai Kinerja Satgas Saber Pungli Belum Efektif).
Hari ini, lanjutnya, Ombudsman telah memanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Hanya saja, pihak Polda belum bisa memberikan data yang valid atas tindakan penembakan mati terhadal begal.
Polda Metro Jaya berdalih data tersebut belum disiapkan lantaran sibuk menghadapi Asian Games 2018. Alasan lainnya karena data korban tersebar di berbagai Polsek. “Bagi saya itu tidak bisa diterima karena terutama ini menyangkut nyawa orang yang sudah hilang,” ujar Adrianus.
Dia menilai ketidaksiapan Polda Metro Jaya dalam memberikan data tidak biasa. Lazimnya, Polda Metro Jaya sigap ketika menerima panggilan Ombudsman. Apalagi, Ombudsman telah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya sejak Jumat (27/7). Adrianus pun curiga jika dugaan maladministrasi atas penembakan mati terhadap begal tersebut benar.
“Jangan-jangan benar dugaan terjadi extra judicial killing (praktik pembunuhan di luar putusan pengadilan) kalau kata beberapa LSM, bahwa sebenarnya penembakan itu terlalu pagi, di luar prosedur,” ucap Adrianus. (Lihat pula: Ombudsman Kaji Legalitas Uji Coba Lelang Gula Rafinasi).
Untuk itu Ombudsman bakal kembali memanggil Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan pekan depan. Adrianus berharap pada pertemuan selanjutnya kepolisian telah menyiapkan seluruh data terkait berupa surat perintah, berita acara penembakan, hingga hasil visum.
Sayangnya, tak banyak keterangan yang bisa disampaikan oleh delapan perwakilan Polda Metro Jaya yang datang ke Ombudsman seperti Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Irbid Ops AKBP Rahmat Hakim. “Tanya Kabid Humas saja. Kami tidak punya wewenang,” kata Rahmat.
Kepada Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, jajarannya berupaya mengamankan Jakarta menjelang Asian Games sesuai prosedur. “Berkaitan dengan kegiatan yang kami lakukan, semuanya sesuai prosedur yang kami punya,” kata Argo.