Divonis Bersalah, Jokowi Klaim Kebakaran Hutan Turun 85%

Ulet Ifansasti / Greenpeace
Pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di area perkebunan kelapa sawit milik PT Rokan Adirayadi desa Sontang, Rokan Hulu, Riau, Sumatera.
Penulis: Ameidyo Daud
Editor: Yuliawati
23/8/2018, 17.38 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Meski begitu, Jokowi mengklaim kebakaran hutan saat ini telah turun 85% ketimbang masa lalu.

Jokowi mengatakan dia akan menghormati putusan pengadilan, dan menegaskan proses pengadilan belum final. Masih ada proses hukum lanjutan yakni tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (23/8), seperti dikutip dari Antara.

(Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan)

Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan dengan sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, dan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut.

Dari catatan pemerintah, kebakaran hutan dan lahan telah berkurang hingga 85%.  "Saya kira kami serius dalam mengatasi kebakaran hutan," kata Jokowi.

Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah berfokus kepada penanganan kebakaran hutan ketimbang sibuk bermain di ranah hukum dan politik. Salah satu yang dilakukan dengan membuat hujan buatan demi memadamkan titik api.

"Jadi kami tidak menunggu situasi berkembang tapi langsung masuk," ujar dia di Istana Kepresidenan.

(Baca: Tahun Ini Indonesia Dilanda 2.342 Bencana, Rekor Tertinggi Sejak 2002)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 memvonis Presiden Jokowi, para menteri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng. Deretan menteri yang dinyatakan bersalah yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, hingga Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Putusan ini berdasarkan gugatan beberapa kelompok, di antaranya terdiri dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas bersama Direktur Save Our Borneo Nordin hingga Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.