Bawaslu Larang Parpol Kampanye dan Sebar Politik Uang saat Bencana

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas Basarnas membawa korban selamat gempa dan tsunami yang terjebak di dalam restoran Dunia Baru, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
3/10/2018, 15.38 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para peserta Pemilu 2019 berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan untuk korban bencana di Sulawesi Tengah. Ketua Bawaslu Abhan meminta agar kegiatan tersebut tidak mengarah kepada kampanye terselubung.

"Di kondisi seperti itu apakah tega? Apa bisa melakukan kegiatan kampanye? Jadi saya kira kembali pada parpol harus melihat kondisi kemanusiaan orang yang sedang susah," kata Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/10).

Abhan mengatakan, pihaknya tentu tak bisa melarang para peserta Pemilu untuk membantu para korban gempa dan tsunami di Palu-Donggala. Hanya saja, bantuan tersebut jangan sampai menjurus kepada politik uang.

(Baca juga: Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Tak Terbukti)

Bawaslu meminta agar para peserta Pemilu tak menyertakan logo partai saat memberikan bantuan. Logo masih dibolehkan jika dilekatkan kepada alat-alat transportasi yang membawa bantuan.

"Kami tentu tegas ketika barang itu dibagikan jangan ada simbol dari partai. Misal partai X kasih mie ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic," kata Abhan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan, para peserta politik jangan sampai membawa motif politik untuk pemenangan Pemilu 2019. Wahyu juga mengimbau agar para peserta pemilu tidak membawa atribusi identitasnya ketika memberikan bantuan.

(Baca juga: Lombok Timur dan Teluk Bintuni Paling Rawan dalam Pemilu 2019)

Lebih lanjut, Wahyu meminta agar para peserta Pemilu 2019 mengikuti pedoman berkampanye. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

"Bantuan yang diberikan kepada saudara yang terkena bencana mestinya murni untuk kemanusiaan, tidak usah dilabeli oleh atribut identitas parpol tertentu, peserta pemilu capres cawapres, dan caleg," kata Wahyu.