Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Plaza Sinar Mas Land, Jakarta. Penggeledahan dilakukan sejak Senin (29/10) pukul 11.00 WIB hingga Selasa (30/10) pukul 04.00 WIB.
Penggeledahan terhadap dua kantor tersebut terkait dengan dugaan suap yang menjerat petinggi SMART dan Binasawit terhadap anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Suap diduga terkait pengawasan pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh. “Tim KPK menggeledah kantor PT SMART dan PT BAP yang terdapat di satu gedung,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10).
Menurut dia, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sekitar dua dus barang bukti. Dus tersebut berisikan dokumen terkait perizinan dan korporasi lainnya. Lembaga antirasuah ini juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk.
(Baca: Suap Limbah Sawit, Tiga Bos Anak Usaha Sinar Mas Jadi Tersangka)
Sebelumnya, KPK mengeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, yakni kantor DPRD Provinsi, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perizinan. “Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin,” kata Febri.
Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, Febri melanjutkan, akan menjadi perhatian KPK. Hal serupa hendak dilakukan pada proses persetujuan pemberian suap di dalam korporasi serta fakta lain yang relevan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pemberian suap dari tiga petinggi Binawasit kepada empat orang anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan suap diduga mencapai Rp 240 juta.
Suap diberikan agar pihak DPRD membuat rilis pers terkait Hak Guna Usaha (HGU) Binasawit tak bermasalah. Suap kemungkinan juga diberikan Binasawit agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan tidak dilaksanakan.
KPK telah menetapkan tujuh orang yang diduga pelaku suap sebagai tersangka. Tiga orang dari Binasawit, yakni Direktur Binasawit/Wakil Dirut PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO Binasawit Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Binasawit Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
(Baca: Kasus Suap DPRD Kalteng, Wakil Dirut Induk Usaha Sawit Sinarmas Mundur)
Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka dari DPRD Kalteng yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.