Belum Ada Penetapan KPU, Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf Dihentikan

Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
7/11/2018, 18.45 WIB

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan dua laporan mengenai iklan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di koran Media Indonesia. Gakkumdu menilai terpampangnya iklan pasangan calon presiden bernomor urut 01 itu tak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

“Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa Laporan Nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11).

(Baca: Blunder Curi Start Iklan Jokowi-Ma'ruf Amin di Media Massa)

Sebenarnya, kata Ratna, Bawaslu berpendapat bahwa iklan di Media Indonesia pada 17 Oktober 2018 telah memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018.

Pendapat Bawaslu ini berdasarkan pendekatan historis dan normatif. Melalui dua perspektif itu, Bawaslu melihat bahwa KPU memang tidak pernah mengeluarkan ketetapan jadwal kampanye di media massa.

KPU hanya mengeluarkan jadwal kampanye terkait rapat umum. Ketetapan tersebut pernah diterbitkan KPU lantaran kampanye rapat umum berkaitan dengan keterbatasan tempat. “Laporan dari pelapor itu adalah kampanye di luar jadwal,” kata Ratna.

Hanya saja, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki pendapat lain. Menurut kedua lembaga tersebut, unsur tindak pidana belum terpenuhi karena belum ada ketetapan KPU terkait masa kampanye di media massa. (Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres).

Alasannya, dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 ada unsur “yang telah ditetapkan oleh KPU”. Sementara, saksi ahli KPU dalam dua kali pemeriksaan menyatakan bahwa ketetapan tersebut memang belum dibuat. “Karena belum dibuat KPU, saya menyatakan bahwa unsur ini belum terpenuhi. Ini pandangan kami sebagai penyidik,” kata Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo.

Hal senada disampaikan anggota Satgas Ditkamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf. Menurut dia, aparat penegak hukum wajib untuk memenuhi unsur-unsur yang tertera dalam Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 sebelum menyatakan adanya tindak pidana pemilu.

Jika laporan tersebut dipaksakan masuk tahap penyidikan, Rauf menilai berkas perkara tak akan bisa lengkap atau P21. “Sesuai norma yang diatur dalam Pasal 492, itu bukan tindak pidana sepanjang belum ada surat ketetapan,” kata Rauf.

Bagi Ratna, keluarnya putusan ini merupakan dilema bagi proses penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu. Sebab, hal ini membuka ruang untuk dilanggarnya asas jujur dan adil dalam pemilu. (Baca juga: Bawaslu Putuskan Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Administrasi Pemilu)

Untuk itu Bawaslu bakal segera menyurati KPU untuk mengeluarkan ketetapan terkait jadwal iklan kampanye di media massa. Hal ini agar tak ada pembiaran terhadap iklan kampanye di media massa. “Sudah kami buat konsepnya, tinggal menunggu penandatanganan Pak Ketua (Bawaslu),” kata Ratna.

Sebelumnya, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf terpampang di halaman depan bagian bawah pada Media Indonesia edisi 17 Oktober 2018. Dalam iklan tersebut terlihat foto Jokowi-Ma'ruf. Iklan itu dilengkapi angka 01 dan tulisan “Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia”. Di bagian bawahnya tercantum nomor rekening dari Tim Kampanye Nasonal Jokowi-Ma'ruf.