Bantah Relaksasi Investasi Proasing, Menteri Luhut: Asbun Saja

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Dimas Jarot Bayu
20/11/2018, 21.07 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam paket kebijakan ekonomi 16 dibuat secara cermat. Kebijakan tersebut tak ada kaitannya dengan keberpihakan kepada asing.

Luhut menilai pihak yang menyebut paket kebijakan kali ini pro asing sebagai asal bicara. Sebab, mereka tak memahami mengenai relaksasi DNI dalam kebijakan tersebut. “Yang ngomong suruh datang ke saya. Kami tahu batasannya. Asbun saja,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

Aturan ini, dia melanjutkan, justru berpihak kepada kepentingan nasional karena dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat menambal defisit transaksi berjalan. (Baca: Hanya 7 Sektor Baru Dibuka untuk Asing, Puluhan Bidang Diperlonggar).

Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan defisit transaksi berjalan sebesar US$ 8,8 miliar atau 3,37 persen terhadap produk domestik bruto pada kuartal ketiga. “Untuk membuka investasi, berbagai negara juga memberlakukan begitu. Biar dampak investasi masuk,” kata Luhut.

Dalam hal ini, pemerintah tak ingin kebijakan tersebut hanya menguntungkan pemodal asing. Karenanya, sudah dibuat batasan-batasan dalam bentuk klasifikasi atas 54 bidang usaha yang direlaksasi dari DNI.

Alhasil, tidak semua sektor tersebut dibuka 100 persen untuk Penanaman Modal Asing. Secara rinci, ada 5 kelompok dari 54 bidang usaha tersebut. (Baca: 54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing).

Pada kelompok A, empat bidang usaha dikeluarkan dari kelompok yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi (UMKM-K). Targetnya agar UMKM-K dapat investasi tanpa perlu perizinan. Kelompok A terbagi menjadi bidang usaha warung internet alias warnet, industri percetakan kain, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, dan industri kain rajut khususnya renda. 

Kemudian, kelompok B ialah bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. “Pos eceran dan internet apapun medianya dulu masuk lampiran dua kemitraan, sekarang kami hapus persyaratan kemitraannya,” kata Sekretaris Menteri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

Berikutnya, kelompok C ada tujuh bidang usaha yang dikeluarkan persyaratan PMDN 100 persen. Dengan demikian, bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Kelompok ini di antaranya jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision), jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek (destructive/nondestructive testing), jasa survei kuantitas, jasa survei kualitas (quality survey), jasa survei pengawasan (supervision survey) atas proses kegiatan sesuai standar atau yang disepakati. 

Kemudian, persewaan mesin konstruksi, teknik sipil dan peralatannya; persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik).

Selanjutnya, pada kelompok D, ada 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Dengan revisi DNI, 17 sektor ini tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait. 

Kelompok D terdiri dari lima badan usaha dari sektor industri. Selain itu, ada enam bidang usaha dari sektor kehutanan, 1 bidang usaha dari kelautan dan perikanan, dan 4 badan usaha dari kesehatan. (Baca juga: Sikap Pelaku Industri Migas Terbelah Soal Daftar Negatif Investasi).

Pada kelompok, E, ada 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA menjadi 100%. Kelompok ini dibukakan investasinya bukan hanya untuk asing saja, namun juga untuk UMKM maupun PMDN.