LBH Pers Minta Kriminalisasi atas Narasumber Berita Dihentikan

lbhpers.org
Logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Penulis: Ameidyo Daud
Editor: Ekarina
4/12/2018, 20.13 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak kriminalisasi terhadap narasumber pemberitaan dihentikan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dapat membuat masyarakat atau sumber berita gamang ataupun takut membeberkan pernyataan kritisnya terhadap isu sosial-politik karena takut dipidana. Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam. 

Padahal permasalahan terkait komentar narasumber dapat diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang sesuai Undang-Undang Pers, mengingat pernyataan narasumber yang dikemas dalam berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

"Apabila masyarakat terjangkit (ketakutan berkomentar) maka kebebasan pers semakin suram," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan resmi LBH Pers, Selasa (4/11).

(Baca: RUU KUHP Ancam Kriminalisasi Kritikan Masyarakat)

Fenomena ini juga sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan dianggap intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Akibatnya, publik kehilangan akses informasi yang mendalam karena  narasumber melakukan sensor pada pernyataannya. "Sehingga publik pun nantinya tak punya lagi referensi yang kuat," kata dia.

Padahala,  Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan hak perlindungan sumber merupakan landasan kebebasan pers. Tanpa itu pers menjadi terhalang dalam memberi informasi kepada publik dan peran vital pers sebagai pengawasan publik (watch dog) terganggu. (Baca juga: Dikecam, Rancangan KUHP Berpotensi Membungkam Kebebasan Pers)

"Kemampuan pers memberi informasi akurat dan handal kepada publik pun dapat terkena dampak merugikan," kata Ade.

Oleh sebab itu LBH Pers mendesak kepolisan berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan pihak media dan narasumber karena  keduanya dilindungi UU Pers. "Profesor Bagir Manan juga menyatakan perlindungan pers kepada narasumbernya itu absolut," kata Ade.

Reporter: Ameidyo Daud