Pascatsunami Selat Sunda, Jokowi Ingatkan Pembenahan Garis Pantai

BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau daerah yang terdampak bencana tsunami di Pandeglang, Banten, Senin (24/12/2018).
Penulis: Ameidyo Daud
2/1/2019, 20.10 WIB

Presiden Joko Widodo menyatakan, tata ruang garis pantai perlu dibenahi untuk mengurangi risiko korban jiwa saat gelombang tsunami melanda. Menurutnya, ini mendesak dilakukan sebagai bentuk antisipasi pada masa mendatang.

"Kami tidak bicara sepuluh tetapi 20, 30, atau 50 tahun ke depan," katanya mengutip keterangan Sekretariat Presiden, Rabu (2/1). (Baca juga: Libatkan Pakar Geologi, Pemerintah Susun Rencana Mitigasi Bencana)

Selain membenahi tata ruang garis pantai, pemerintah juga menyiapkan kurikulum kebencanaan bagi siswa sekolah maupun masyarakat umum. Kurikulum ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik dalam konsisi tanggap bencana.

"Terutama memang daerah yang memungkinkan bencana besar, baik tanah longsor, gempa, atau tsunami. Semua akan dimulai," tutur Joko Widodo (Jokowi) di sela pinjauan ke Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Presiden juga menjelaskan bahwa sedang dilakukan pembangunan rumah permanen bagi masyarakat Way Muli yang direlokasi 400 meter dari tempat tinggal. Desa ini termasuk salah satu wilayah terdampak tsunami Selat Sunda.

Pemerintah menyiapkan dua hektar lahan untuk pembangunan rumah warga Way Muli. "Tidak ada hunian sementara, langsung bangun rumah," tutur Jokowi. (Baca juga: Setelah Tsunami Selat Sunda, BMKG Minta Masyarakat Jauhi Pantai)

Terdapat 118 orang meninggal dunia dan 490 rumah mengalami kerusakan akibat terjangan tsunami di Lampung Selatan. Kondisi ini disinyalir lantaran permukiman mereka sebagian besar berada persis di bibir pantai.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, relokasi fokus mengakomodir penduduk yang bermukim di area rentan bencana khususnya wilayah bibir pantai di Provinsi Lampung dan Banten. (Baca juga: Pengelola Kawasan Khusus Diminta Sediakan Teknologi Prediksi Tsunami)

Sempadan pantai adalah tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 51/2016. Pemerintah Provinsi wajib menetapkan batas sempadan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Namun, wilayah bibir pantai yang rentan terdampak tsunami kini banyak diisi bangunan vila komersil termasuk di Provinsi Banten. Pemerintah akan menggalakkan sosialisasi dan penataan ulang pengembangan area bibir pantai.

Basuki menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada perpindahan massal bangunan-bangunan di wilayah tersebut. "Kalau mau konsekuen harus begitu. Kalau tidak, (pemerintah) yang disalahkan," ujarnya.