Kasus Meikarta, KPK Akan Periksa Mendagri Hari Ini

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Hari Widowati
25/1/2019, 09.58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, di Bekasi. Pemeriksaan itu akan mengonfirmasi sejumlah pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) soal regulasi dan rekomendasi terkait perizinan proyek tersebut.

"Hari ini, Mendagri Tjahjo Kumolo diagendakan sebagai saksi untuk Bupati Bekasi NHY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (25/1).

Pada 10 Januari lalu, KPK telah memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai saksi untuk NHY. Soni dikonfirmasi soal pertemuan terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

"Jadi sejauh mana pengetahuan dari Dirjen Otda pada saat itu, kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait perizinan Meikarta dalam hal ini ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ada Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Febri, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/1).

Usai pemeriksaan, Soni mengatakan pembangunan proyek Meikarta sudah berjalan sedangkan perizinannya belum lengkap. "Nah ini menjelaskan terkait konteks ini dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Ditjen Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan pada gubernur supaya mencari solusi, koordinasi antarkepala daerah provinsi dengan kabupaten sebaik-baiknya," kata Soni.

(Baca: Mendagri Mengaku Telepon Bupati Neneng soal Izin Proyek Meikarta)

Menurutnya, rapat di Ditjen Otda merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. "Atas inisiatif Dirjen Otda, kami mengundang pihak-pihak terkait supaya kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati jangan di ruang publik. Selesaikan dengan koordinasi secara resmi termasuk mengundang kementerian terkait termasuk ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan seterusnya," kata Soni.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selain itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)

Reporter: Antara