Kasus Meikarta, Tjahjo: Tidak Ada Permintaan dari Theo Sambuaga

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK memeriksa Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ameidyo Daud
25/1/2019, 13.08 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, di Bekasi. Tjahjo menegaskan, tidak ada permintaan dari Presiden Komisaris Lippo Group Theo Sambuaga terkait proyek tersebut.

"Tidak ada (permintaan) walaupun dia teman saya zaman KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dulu," kata Tjahjo ketika ditemui di Gedung KPK, Jumat (25/1).

Tjahjo mengatakan, ia datang dalam kapasitasnya sebagai menteri dan akan memberikan kesaksiannya terkait pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) di persidangannya belum lama ini. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Neneng mengatakan bahwa Tjahjo meneleponnya dan meminta agar izin proyek Meikarta dibantu.

Tjahjo mengatakan, pada saat itu ia memang menelepon Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono yang sedang menggelar rapat bersama Neneng. Lewat telepon milik Soni, Tjahjo mengatakan kepada Neneng bahwa perizinan Meikarta harus diselesaikan sesuai aturan yang ada.

"Saat saya telepon, izin sudah ada dan bupati menjawab sudah sesuai aturan yang ada," kata Tjahjo. Ia menegaskan, pemberian arahan kepada bupati sudah sesuai dengan tugasnya sebagai menteri. Adapun mengenai rekomendasi gubernur, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tidak mengetahui terlalu jauh.

(Baca: Kasus Meikarta, KPK Akan Periksa Mendagri Hari Ini)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Soni sebagai saksi untuk tersangka NHY pada 10 Januari lalu. Usai pemeriksaan, Soni mengatakan pembangunan proyek Meikarta sudah berjalan sedangkan perizinannya belum lengkap. "Nah ini menjelaskan terkait konteks ini dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Ditjen Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan pada gubernur supaya mencari solusi, koordinasi antarkepala daerah provinsi dengan kabupaten sebaik-baiknya," kata Soni.

Menurutnya, rapat di Ditjen Otda merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. "Atas inisiatif Dirjen Otda, kami mengundang pihak-pihak terkait supaya kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati jangan di ruang publik. Selesaikan dengan koordinasi secara resmi termasuk mengundang kementerian terkait termasuk ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan seterusnya," kata Soni.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selain itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). 

(Baca: Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi)

Reporter: Ameidyo Daud