Pemerintah memastikan program sertifikasi tanah rakyat bukan untuk mempermudah perusahaan properti menguasai lahan dari rakyat untuk dialihfungsikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada masyarakat agar tidak menjual sertifikat tanahnya untuk perusahaan besar.
"Jangan sampai sertifikat ini jadi justru dijual kepada yang gede-gede," kata Jokowi dalam Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Maulana Yudha Tigaraksa, Tangerang, Senin (18/2).
Pernyataan Presiden tersebut menjawab pertanyaan dari seorang warga Tangerang, Isra, yang khawatir program sertifikat tanah malah disalahartikan. Ujung-ujungnya, lahan yang seharusnya digarap untuk sawah malah berubah menjadi properti.
"Benar, ini diingatkan karena di sini (Tangerang) harga tanah tinggi. Banyak properti yang ingin tanah itu. Oleh sebab itu, saya titip jangan sampai ini dikuasai properti," ujarnya seperti dikutip Antara.
Jokowi menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Tangerang dan sekitarnya. Dalam kunjungan kerja tersebut, ia didampingi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.
Program sertifikasi tanah merupakan salah satu program yang gencar dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Ia menyebut, banyak kasus menyeramkan yang timbul akibat konflik tanah sehingga pemerintah lewat program ini ingin masyarakat bisa tenang dan terbebas dari sengketa tanah.
(Baca: Jokowi Sentil Prabowo soal Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektar)
"Kalau sudah sengketa tanah itu, tarung. Ada yang bawa golok, udah seram yang namanya sengketa tanah itu," ujar Jokowi. Dengan sertifikasi tanah, masyarakat juga dapat menggunakan lahannya untuk mendapatkan modal kerja produktif. Sertifikat lahan bisa menjadi agunan di bank.
Pembagian sertifikat tanah menjadi bagian dari program Reforma Agraria di pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah konflik lahan yang kerap terjadi di masyarakat. Menurut pemerintah, ada 126 juta lahan yang harus disertifikasi.
Hingga 2015 baru 46 juta lahan yang bersertifikat sehingga masih ada sekitar 80 juta lahan lagi yang diproses sertifikasinya. Pada 2016, sertifikasi tanah mencapai 1,06 juta kemudian 2017 mencapai 4,2 juta.
Pada 2018, pembagian sertifikat tanah mencapai 9,31 juta, melampaui target 7 juta sertifikat yang ditetapkan. Adapun pada 2019 ini pemerintah menargetkan dapat menyerahkan 7 juta sertifikat tanah.
(Baca: Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sertifikat Tanah)