Ombudsman Desak Pemerintah Buka Data Kepemilikan Sertifikat HGU

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3). Ombudsman mendesak Kementerian ATR/BPN membuka data HGU agar tidak ada simpang-siur informasi terkait kepemilikan lahan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/2/2019, 16.06 WIB
Ombudsman RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka data kepemilikan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada publik. Pembukaan data HGU ini bertujuan agar masalah penguasaan lahan tidak simpang siur dan konflik lahan dapat dihindari.

"Kami menyarankan Presiden menginstruksikan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk membuka informasi HGU itu, agar semua orang tahu soal penguasaan lahan ini dan tidak simpang-siur," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Kamis (21/2).

Alamsyah menyebut Kementerian ATR/BPN selalu menunda pembukaan informasi HGU karena takut melanggar aturan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN membuka data tersebut sebagai informasi publik pada Maret 2017.

Perintah tersebut sesuai putusan MA dengan nomor register 121 K/TUN/2017. "Jangan karena diancam asosiasi perkebunan kemudian takut. Enggak bisa, semua harus terbuka," kata Alamsyah.

Pembukaan data kepemilikan sertifikat HGU ini penting agar informasi terkait penguasaan lahan di Indonesia tidak lagi simpang-siur. Pembukaan data kepemilikan sertifikat HGU itu juga diperlukan agar tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

"Itu kontraproduktif. Menurut kami itu penyalahgunaan informasi publik kalau digunakan dengan itu (menyerang lawan politik)," kata Alamsyah.
 

Potensi Maladministrasi

Ia pun menilai akan terjadi potensi maladministrasi jika informasi terkait kepemilikan sertifikat HGU tak kunjung dibuka. Oleh karena itu, informasi soal kepemilikan sertifikat HGU perlu segera dibuka oleh Kementerian ATR/BPN.

Ombudsman siap membantu Kementerian ATR/BPN untuk merumuskan tata-cara pemberian informasi yang dianggap aman. "Kami akan memediasi untuk merumuskan tata cara pemberian informasi yang aman agar tujuan akuntabilitas dapat tercapai," kata Alamsyah.

Pengakuan dokumen HGU kelapa sawit sebagai informasi publik, dimulai dari proses gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) di Komite Informasi Publik (KIP) pada Desember 2015. FWI menggugat Kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit.

Majelis komisioner KIP pada Juli 2016 memutuskan dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat. KIP memandang dokumen HGU bukan merupakan data pribadi, karena merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

KIP menyatakan rincian informasi dalam dokumen HGU, berupa nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik. Kementerian ATR/BPN lantas mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN membuat putusan pada 14 Desember 2016 yang menguatkan hasil KIP. Selanjutnya di tingkat kasasi, MA pada Maret 2017 mengeluarkan putusan yang juga menolak gugatan Kementerian ATR/BPN.

Reporter: Dimas Jarot Bayu