Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan akan memberikan sanksi jika terdapat pejabat yang mengenakan pungutan liar dalam pemberian sertifikat lahan masyarakat. Pemerintah menargetkan penyelesaian kepemilikan sertifikat untuk 80 juta bidang tanah.
Sofyan menyatakan instansinya telah banyak memberhentikan pejabat yang terbukti melakukan pungutan liar. Sekarang kasus serupa sudah tidak lagi terjadi. “Kalau ada pejabat BPN yang melakukan pungutan liar, kasih tahu, sanksinya sesuai administrasi,” katanya di Jakarta, Jumat (22/2).
(Baca: Disebut Tak Berguna, Jokowi Tetap Lanjutkan Pembagian Sertifikat Tanah)
Menurut Sofyan, pungutan liar biasanya dilakukan oleh pejabat di tingkat desa, bukan oleh anggota BPN. Sehingga, masyarakat harus melaporkan pungutan liar kepada aparat penegak hukum jika ada penarikan biaya pengurusan sertifikat di luar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Tahun 2017 menetapkan kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas dibebankan kepada masyarakat.
Aturan itu menetapkan biaya persiapan pendaftaran tanah tidak sistematis beragam sesuai dengan ketentuan provinsi di Indonesia. Nilainya bervariasi dari Rp 150 ribu sampai Rp 450 ribu dalam 5 kategori. “Kalau lebih dari itu dan tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu pungutan liar,” ujar Sofyan.
Dia mengaku praktik pungutan liar sudah sangat minim dibandingkan jutaan sertifikat yang telah pemerintah keluarkan. Namun, pemerintah dan aparat hukum tidak akan membiarkan korupsi oleh para pejabat dalam penerbitan sertifikat tetap berjalan.