KPA: Eskalasi Konflik Agraria di Era Jokowi Meningkat

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Pegunungan Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
4/3/2019, 20.47 WIB

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membantah klaim calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa selama masa pemerintahannya tak ada konflik agraria. Konsorsium organisasi petani, masyarakat adat, dan nelayan serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini bahkan menyebut konflik agrarian di era pemerintahan Jokowi justru meningkat. 

KPA mencatat dalam empat tahun terakhir konflik agraria yang terjadi sebanyak 1.771 kasus. Konflik agraria tersebut paling banyak terjadi di wilayah perkebunan. Rinciannya, 127 kasus pada 2015, 163 kasus pada 2016, 208 kasus pada 2017, dan 144 kasus pada 2018. Dalam hal ini, konflik di sektor perkebunan melibatkan perusahaan negara dan swasta.

(Baca: Berderet Masalah, Kementerian Agraria Didesak Buka Data HGU)

"Publik melihat anomali-anomali di lapangan, ditandai dengan terus meningkatnya eskalasi konflik, korban yang jatuh akibat penanganan yang represif kepada masyarakat oleh aparat, dan keamanan swasta di lapangan," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3).

Dewi mengakui masih terjadinya konflik agraria bukanlah kesalahan Jokowi semata, melainkan akumulasi dari konflik agraria yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya. "Itu bisa jadi karena eskalasinya konflik lama, konflik laten, tapi kemudian eskalasi kekerasannya lagi meningkat," ujarnya.

Meski begitu, Jokowi tak bisa hanya melempar kesalahan tersebut kepada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, sebagai Kepala Negara, Jokowi seharusnya bisa melakukan pembenahan untuk menurunkan angka konflik tersebut.

(Baca: KPA Nilai Reforma Agraria di Era Jokowi Belum Sesuai Target)

Apalagi, Jokowi memiliki otoritas yang dilengkapi seperangkat aturan dalam mengatasi konflik agraria. Beberapa aturan tersebut, seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, dan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Aturan ini memperkuat otoritas pemerintah dalam membenahi masalah-masalah agraria. "Aturan dan regulasinya memberikan kewenangan itu," kata Dewi.

(Baca: Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan)

Sebelumnya, dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua, Jokowi mengatakan selama masa pemerintahannya tak terjadi konflik pembebasan lahan. Jokowi juga menyebut tak ada masyarakat yang dirugikan dari pembangunan infrastruktur. "Dalam 4,5 tahun ini hampir tidak terjadi konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur kita. Karena apa? Tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung," ujarnya.