Rangkaian Lobi Bebaskan Siti Aisyah dari Jeratan Hukum Malaysia

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) menjelaskan proses pembebasan Siti Aisyah dari jeratan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Jakarta Timur (11/3/2019).
Penulis: Yuliawati
11/3/2019, 20.25 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Pembebasan Siti Aisyah melalui proses lobi sehingga Jaksa Agung Malaysia mencabut dakwaan di pengadilan.

Siti Aisyah bebas dari jeratan hukum Malaysia setelah mendekam dua tahun 23 hari di penjara Malaysia. Yasonna menyatakan, pembebasan Aisyah melalui mekanisme lobi setelah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Yasonna mengatakan pemerintah RI memulainya lewat koordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah. Proses komunikasi dimulai sejak pemerintahan masa PM Najib Razak hingga pemerintahan sekarang yang dipimpin Tun Mahathir (Mohamad).

"Ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," kata Yasonna.

(Baca: Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam)

Yasonna mengatakan, kementerian yang dipimpinnya kemudian menyurati Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan pembebasan Siti Aisyah. "Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung," kata dia. 

Yasonna menyampaikan tiga alasan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah. Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. "Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," kata Yasonna.

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. "Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," kata dia.

(Baca: Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus)

Dari proses lobi ini, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Sidang kasus Siti Aisyah sebenarnya melalui proses panjang yang disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Siti Aisyah tampak bahagia bebas dari jeratan hukum di Malaysia. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 


Siti Aisyah Bebas Sesuai Hukum Malaysia

Laoly menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.  Penarikan dakwaan melalui proses persidangan sesuai Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. "Itu di mungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.

Selain kasus Siti Aisyah, pemerintah RI pernah menghadapi kasus pembunuhan di mana jaksa mendeponir dengan mencabut dakwaan dan lain-lain. "Kami hargai hukum masing-masing negara," kata Yasonna.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar menyatakan berdasarkan hukum acara pidana di Malaysia memang pengadilan dapat mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum.