Temui Siti Aisyah Besok, Jokowi: Pembebasannya Melalui Proses Panjang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah selaku tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam (tengah), Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers terkait pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong nam di malaysia, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (11/3).
Penulis: Michael Reily
11/3/2019, 22.19 WIB

Presiden Joko Widodo berencana menemui Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbebas atas dakwaan rencana pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un. Jokowi  menyampaikan, butuh waktu lama untuk membebaskan Siti Aisyah.

Siti bebas dari dakwaan pembunuhan Jaksa Agung Malaysia setelah mendekam dua tahun 23 hari di penjara. “Ya, besok kami bertemu,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).

Dia menegaskan, bahwa pemerintah peduli terhadap WNI yang tinggal di luar negeri. Untuk itu, pemerintah membantu proses hukum Siti Aisyah agar perempuan asal Serang, Banten tersebut bebas.

Apalagi, pemerintah yakin Siti tidak terlibat dalam jaringan pembunuhan Kim Jong Nam. “Kami melihat dari jauh Siti tidak masuk ke dalam jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan,” ujarnya.

(Baca: Rangkaian Lobi Bebaskan Siti Aisyah dari Jeratan Hukum Malaysia)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah melalui proses lobi sehingga Jaksa Agung Malaysia mencabut dakwaan di pengadilan. Pembebasan Aisyah melalui mekanisme lobi setelah mendapat perintah dari Presiden Jokowi, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Yasonna mengatakan pemerintah RI memulainya lewat koordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah. Proses komunikasi dimulai sejak pemerintahan masa PM Najib Razak hingga pemerintahan sekarang yang dipimpin Tun Mahathir (Mohamad).

"Ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," kata Yasonna.

(Baca: Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam)

Lantas, kementerian yang dipimpinnya menyurati Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan pembebasan Siti Aisyah. "Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung," kata dia.

Yasonna menyampaikan tiga alasan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah. Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. "Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," katanya.

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.