Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan setelah 24 jam terkait perkara tersebut.
Ketiganya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (MRY), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin Muafaq Wirahardi (HRS), dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ). Dari situ, KPK mengamankan uang berjumlah Rp 156.758.000.
(Baca: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Pengisian Jabatan di Kementerian Agama)
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (15/3) pagi, KPK mengamankan enam orang. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, yaitu ANY sebagai asisten RMY, AHB calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan S sebagai sopir MFQ dan AHB.
"Kami sangat menyesalkan terjadi lagi jual beli jabatan. Seharusnya pejabat yang terpilih memiliki kompetensi yang terbaik dan tepat, sehingga bisa bekerja secara maksimal," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/3).
(Baca: Buntut Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Segel Ruangan Menteri Agama)
Laode menjelaskan saat ini KPK telah menyegel ruangan Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama agar tidak hilangnya beberapa dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis juga telah mendatangi gedung KPK untuk memberikan klarifikasi pascapenyegelan tersebut.
Kasus ini menambah daftar pelaku kasus korupsi dari sektor politik. Sejak 2014-2019 KPK telah memproses kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR sebanyak 70 orang, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 165 orang, dan kepala dearah sebanyak 108 orang. Setidaknya sudah ada 344 pelaku korupsi yang menduduki jabatan politik.
(Baca: Tertangkap KPK, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka untuk Indonesia)