KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Romahurmuziy

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Penulis: Yuliawati
19/3/2019, 17.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak bekerja sendiri dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. KPK mengantongi bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Tersangka RMY tidak mungkin bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya buktinya ya pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3) seperti dikutip dari Antara.

(Baca: KPK Minta Parpol Tak Recoki Kader yang Duduki Jabatan Menteri)

Febri menyatakan ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama di Kementerian Agama ataupun tersangka Rommy untuk mempengaruhi proses seleksi atau pengisian jabatan di Kementerian Agama. "Tentu akan ditelusuri lebih lanjut melalui penyidikan ini," kata Febri.

Saat menggeledah rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur, pada Senin (18/3), KPK menyita barang bukti elektronik berupa komputer jinjing (laptop). Di hari yang sama KPK juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Rommy di PPP.

(Baca: Geledah Ruang Menag, KPK Temukan Rp 180 Juta dan US$ 30 Ribu)

Buntut penangkapan Rommy, KPK juga menyegel ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan. Setelah penyegelan, KPK masih membutuhkan klarifikasi dan meminta Sekjen Kemenag datang ke Kantor KPK.

KPK juga menemukan uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Uang tersebut ditemukan di laci meja kerja ruangan Lukman.

 Selain uang tunai, lembaga antirasuah itu juga menyita dokumen terkait kasus dugaan suap yang menyeret Romahurmuziy. "Penyitaan terhadap uang dan dokumen yang relevan dengan perkara di Kemenag dan PPP," kata dia.

(Baca: Setelah Kantor Menteri Agama dan PPP, KPK Geledah Rumah Romahurmuziy)

Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarief juga memastikan Lukman dalam waktu dekat akan diperiksa oleh KPK. Begitu pula dengan pihak lain yang berada dalam pusaran kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kemenag. Meski demikian, dia belum dapat memastikan hari apa pemanggilan dilakukan

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Selain Rommy, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.