Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pemungutan suara di seluruh Malaysia tak akan ditunda, meski ada kasus surat suara tercoblos. KPU bersama Bawaslu memastikan proses pemungutan suara di Negeri Jiran akan berjalan sesuai jadwal.
"Ada pernyataan Pemilu di Malaysia ditunda, itu tidak (benar)," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Hariss Suites Hotel FX, Jakarta, Jumat (12/4).
Menurut Viryan, penundaan pemungutan suara hanya akan dilakukan di lokasi kasus surat suara tercoblos , yakni Selangor, Malaysia. Itu pun baru akan dilakukan jika KPU dan Bawaslu memastikan kecurangan itu benar terjadi.
(Baca: KPU dan PPLN Malaysia Periksa Keaslian Surat Suara Tercoblos)
Ia mengatakan, pada Pemilu 2014 pernah terjadi kekeliruan administrasi dan kecurangan di beberapa daerah. Namun, tidak berarti pemungutan suara pada Pemilu 2014 diulang seluruhnya. Proses pemungutan suara ulang hanya dilakukan di lokasi yang memang terjadi kekeliruan administratif dan kecurangan saja. "Kegiatan pemungutan suara yang lain tetap berjalan sebagaimana biasanya," kata Viryan.
KPU bersama Bawaslu masih melakukan investigasi terkait kasus surat suara tercoblos. Pemeriksaan yang dilakukan terkait keberadaan surat suara, kronologis perkara, hingga kondisi surat suara yang ada di KBRI Malaysia.
Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan mempelajari masukan dari saksi-saksi terkait kasus tersebut. Dia meminta berbagai pihak bersabar hingga investigasi selesai dilakukan. "Sepenuhnya kami menunggu hasil kerja dari teman-teman yang ke Selangor, Malaysia," kata Viryan.
(Baca: Sindir Klaim Pilpres Jujur, Prabowo: Belum Mulai Kok Ada yang Nyoblos)
Sebelumnya diketahui sekitar 95 kantong surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos ditemukan di sebuah bangunan kosong di Bandar Baru, Bangi, Selangor, Malaysia. Mayoritas surat suara itu telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan anggota DPR RI Daerah Pemilihan 2 dari Partai Nasdem, yakni Davin Kirana dan Achmad.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar membenarkan informasi temuan surat suara yang tercoblos tersebut. Menurut Fritz, surat suara tercoblos itu ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia.
Jokowi Minta Polisi Usut Suara
Tercoblos Jokowi mengatakan apabila kasus surat suara tercoblos di Malaysia berindikasi pidana, dia minta kepolisian turun tangan. "Kalau terjadi pidana, Polri, polisi harus tegas lakukan tindakan hukum, supaya pemilu ini jadi pemilu yang jujur dan adil, dan jangan meresahkan masyarakat," kata Jokowi usai menghadiri kampanye di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
(Baca: Caleg Muda Berebut Suara, Davin Kirana hingga Jessica Tanoesoedibjo)
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan untuk melakukan pengecekan dan investigasi baik oleh KPU, Bawaslu dan Kepolisian, jika terjadi pelanggaran pastikan bisa ditindak.
Jokowi mengatakan tidak menyiapkan tim khsus untuk kasus ini, namun akan mengerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Pemilu. "Tidak ada, kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu," katanya.