Kasus Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Ulang

Pekerja lepas melipat surat suara di gudang Komisi Pemilihan Umum, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3).
Penulis: Yuliawati
16/4/2019, 18.39 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pencoblosan ulang dengan metode pemungutan suara lewat pos terkait kasus surat suara tercoblos yang terungkap beberapa waktu lalu.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang, terbatas hanya pada metode pos di Kuala Lumpur" kata Rahmat Bagja, anggota bawaslu, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

(Baca: Terkait Surat Suara Tercoblos, Tim KPU-Bawaslu Bertemu Polisi Malaysia)

Pemilih yang mendapat rekomendasi untuk melakukan pencoblosan ulang sebanyak 319.293 orang atau sesuai dengan jumlah peserta pemungutan suara yang menggunakan metode pos di Kuala Lumpur.

Dengan adanya pencoblosan ulang maka hasil penghitungan suara dengan metode pos untuk Kuala Lumpur sebelumnya, tidak dihitung. "Kami pun merekomendasikan agar surat suara hasil pencoblosan metode pos di Kuala Lumpur tidak dihitung," kata Ketua Bawaslu Abhan.

(Baca: Eggi Sudjana Cs Protes Bawaslu Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia)

Selain itu Bawaslu meminta KPU untuk mengganti dua panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Selangor, Malaysia. Mereka yakni Krishna sebagai wakil duta besar dan Djajuk Natsir sebagai penanggung jawab pemiilihan pemungutan suara melalui metode pos. Kedua panitia dianggap tak menjalankan tugasnya secara objektif, transparan dan profesional.

"Pemungutan surat suara melalui metode pos tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan Pemilu," ujarnya.

(Baca: Bantah Kubu Prabowo, KPU: Hanya 1,25% dari 17,5 Juta DPT Bermasalah)

Perihal keaslian surat suara yang sudah dicoblos di Selangor, Abhan mengatakan, saat berkunjung ke Malaysia, tim investigasi tak bisa masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan surat suara.

Abhan menekankan, rekomendasi Bawaslu dikeluarkan bukan hanya atas temuan surat suara, melainkan juga menilai proses dan prosedur yang salah. "Kami sampaikan kami belum bisa akses. Ini kan kami harus selamatkan proses ini, jangan tercederai," kata dia.

Penyumbang bahan: Adelia Yasmine