Gelontorkan Rp 40 Triliun, Anggaran THR dan Gaji PNS ke-13 Naik 11,7%

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp 40 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
8/5/2019, 16.17 WIB

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp 40 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, anggaran THR dan gaji ke-13 naik 11,7% dari anggaran tahun lalu.

"Iya, (anggaran THR) Rp 20 triliun. Gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5).

THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019. Sementara, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, pada Juli. Gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR dan gaji ke-13 akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, aturan tersebut telah ditandatangani oleh presiden. Sementara aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diselesaikan pada hari ini. "Sesudah itu kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mengajukan (rincian belanjanya)," ujarnya.

(Baca: Minta Aturan THR PNS Rampung April, Kemenkeu: Tidak Terkait Pilpres)

Namun, ia belum bisa menjelaskan rincian THR yang akan diterima PNS tahun ini. Mengacu pada tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi juga ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Jadi yang diterima PNS tahun lalu lebih besar dari tahun 2017 dan hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay), demikian pula gaji ke-13.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 224,4 triliun. Sementara itu, anggaran belanja pegawai untuk bukan kementerian dan lembaga mencapai Rp 157,15 triliun.

(Baca: Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN Tahun Ini Bisa Mencapai 90%)

Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah mencairkan kenaikan gaji PNS dari Januari sampai April. Aturan kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS tersebut mencapai Rp 2,661 triliun untuk PNS, TNI, polri, dan pensiunan. Angka ini sudah melalui proses konfirmasi melalui masing-masing Kementerian/Lembaga.

Reporter: Rizky Alika