Susi Rajin Tenggelamkan Kapal, Luhut Kritik Jangan Shock Therapy Terus

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dalam acara HSBC X Katadata.co.id Indonesia Economic Update “The Golden Moment of Indonesia Economy” di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat (30/4).
9/5/2019, 15.54 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan. Namun, ia menilai, penenggelaman kapal semestinya hanya sebagai terapi kejut.

"Jangan sepanjang masa shock therapy. Capek juga orang nanti, akhirnya bosan," kata dia dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5).

Ia pun menyinggung soal langkah-langkah lain yang perlu diterapkan untuk pengembangan sektor perikanan dan kelautan Indonesia. Salah satunya, pengembangan lokasi penangkaran ikan. “Kita kembangkan juga itu,” ujarnya.

(Baca: Menteri Susi Klaim Stok Ikan Melimpah karena Penenggelaman Kapal Asing)

Langkah lainnya, yaitu mendorong kapal nelayan Indonesia untuk lebih banyak menangkap ikan, misalnya di Natuna, Kepulauan Riau. "Kita marah-marah kapal asing masuk. Loh, tapi kapal kita tidak ada yang di sana," ujarnya.

Sedangkan untuk mengamankan laut, Luhut menilai organisasi pengaman laut (coast guard) perlu diperkuat. Pemerintah memiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun, badan tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan menangani kapal ilegal.

"Coast guard kita atau Bakamla itu organisasi banci," kata dia. Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan mengharmonisasi peraturan terkait coast guard dalam enam bulan ini. Dengan langkah tersebut, Bakamla diyakini akan menjadi tim yang lebih berkualitas.

503 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Sejak 2014

Menteri Susi kembali melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan. Awal Mei lalu, sebanyak 13 kapal ikan asal Vietnam ditenggelamkan di Perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat. Dengan demikian, total 503 kapal sudah dijadikan rumpon di perairan Indonesia.

Susi menyatakan penenggelaman kapal merupakan jalan keluar yang pas untuk menekan pencurian ikan di perairan Indonesia. "Ini merupakan jalan keluar yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa atau negara lain," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (5/5).

(Baca: Jokowi Sebut Larangan Kapal Asing Berhasil Usir 7 Ribu Kapal Ilegal)

Adapun kapal-kapal yang ditenggelamkan akan menjadi terumbu karang tempat ikan mencari makan (rumpon). Langkah ini pun diyakini telah mendukung peningkatan stok ikan nasional. Produksi perikanan tercatat sebanyak 5,36 juta ton pada kuartal III, kemudian meningkat menjadi 6,24 juta ton pada kuartal III 2018.

Adapun landasan hukum untuk penenggelaman kapal yaitu Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Pada pasal tersebut tertulis, pemusnahan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acar Pidana.