Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelaskan alasan saksinya tak mau menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di Jawa Tengah. Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, banyak dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 di Jawa Tengah.
"Banyak masalah dan itu tidak terjawab, tidak dicarikan solusinya," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Ferry, dugaan kecurangan tersebut salah satunya terkait adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara. Ada pula masalah para saksi yang dimintai kembali tanda tangannya di formulir C1 setelah 17 April 2019.
(Baca: Gerakan People Power, Siasat Terakhir Prabowo Jelang 22 Mei)
Selain itu, Ferry mempersoalkan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang sempat dihalang-halangi ketika proses rekapitulasi suara dilakukan. Lebih lanjut, Ferry mempersoalkan adanya formulir C1 yang telah dicoret-coret.
"Itu menurut saya kesalahan mendasar dalam berpemilu. Itu berpengaruh pada perolehan angka," kata Ferry.
Menurut Ferry, kasus ini sebenarnya tak hanya terjadi di Jawa Tengah, namun juga daerah lainnya, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Karenanya, BPN pernah meminta adanya pemungutan suara ulang di beberapa wilayah tersebut.
(Baca: Jokowi Kuasai Lumbung Suara Jateng dan Jatim versi Hitung Cepat)
Hanya saja, KPU tak mengabulkan permintaan dari BPN tersebut. Atas dasar itu, BPN akhirnya memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi di berbagai wilayah itu.
"Ini bukan soal hitung satu tambah satu sama dengan dua, bukan itu. Kalau itu yang terjadi kita enggak keberatan, tapi ini soal betapa banyak kejanggalan Pemilu," kata Ferry.
Tanpa Saksi Kubu Prabowo, Proses Rekapitulasi Terus Berlanjut
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan tak masalah dengan sikap saksi dari Prabowo-Sandiaga yang enggan menandatangani hasil penghitungan suara di Jawa Tengah. Sebab, proses rekapitulasi penghitungan suara tetap sah.
Dia pun menilai sikap saksi dari Prabowo-Sandiaga tersebut tidak mengganggu proses rekapitulasi penghitungan suara. "Enggak ada masalah. Siapa pun boleh kalau memang enggak mau tanda tangan," kata Ilham.
(Baca: Situng KPU di 78,48% TPS, Prabowo-Sandiaga Tertinggal 15 Juta Suara)
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Jawa Tengah telah selesai pada Sabtu (11/5) lalu. Ketika itu, saksi dari Prabowo-Sandiaga tidak menandatangani lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara di Jawa Tengah, meski telah dipanggil dipanggil tiga kali untuk maju.
Padahal, saksi dari Prabowo-Sandiaga selalu menghadiri rapat pleno selama enam hari belakangan. Saksi pun hadir pada hari terakhir, meski tidak sampai selesai.