Anggap Janggal, Prabowo Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
21/5/2019, 14.33 WIB

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemiihan Umum (KPU). Sebab, Prabowo menilai hasil penghitungan suara tersebut bersumber dari kecurangan.

"Kami, pihak pasangan calon nomor urut 02, menolak semua hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Prabowo, pihaknya telah memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses Pemilu 2019 agar jujur dan adil. Hanya saja, ia menilai upaya tersebut tidak dilakukan, bahkan hingga rekapitulasi penghitungan suara ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Prabowo menilai ada kejanggalan waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sebab, pengumuman dan penetapan dilakukan dini hari ketika banyak orang sedang tidur. 

Biasanya, pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada siang hari. "Pasangan calon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," kata Prabowo.

(Baca: Hasil Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Menangkan Pilpres 2019)

Atas dasar itu, Prabowo akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai konstitusi yang berlaku. Menurut dia, upaya itu dilakukan dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Prabowo menyerukan kepada para pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. "Serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum, selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan sesuai konstitusional," kata Prabowo.

KPU sebelumnya telah menetapkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara, Prabowo-Sandiaga Uno tercatat memperoleh suara sebesar 68.650.239 atau 44,50%.

(Baca: Gerindra, PKS dan PAN Tolak Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019)

Dari 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf tercatat meraih kemenangan di 21 provinsi, yakni Bali, Papua, NTT, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Yogyakarta.

Disusul oleh Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua Barat.

Sementara, Prabowo-Sandiaga unggul di 13 provinsi pada Pilpres 2019. Prabowo-Sandiaga tercatat menang di Sumatera Barat, Aceh, NTB, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Riau.

Di wilayah pemilihan luar negeri, yang terdiri dari 130 daerah pemilihan luar negeri (DPLN), Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara sebesar 570.534 atau 73.31%. Sementara, Prabowo-Sandiaga hanya memperoleh 207.746 suara atau 26,69%.

(Baca: Jokowi Menang di 21 Provinsi, Ini Daftar Hasil Pilpres Semua Provinsi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu