Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 25 pemerintah daerah (Pemda) dan tiga asosiasi untuk penguatan ekosistem ekonomi kreatif. Penandatanganan itu sekaligus menjadi perpanjangan tangan Bekraf di daerah dan pelaku usaha.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, lembaganya belum memiliki perwakilan di daerah. “Kami harap kerja sama ini membuat ekosistem ekonomi kreatif nasional makin kuat sehingga sumbangan terhadap PDB meningkat dan membuka peluang kerja yang lebih besar,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/5).
Sebanyak 25 pemerintah daerah terdiri atas 4 provinsi, 11 kota, dan 10 kabupaten. Sedangkan tiga aososiasi yang berkolaborasi dengan Bekraf adalah Ikatan Pecinta Batik Nusantara (IPBN), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Komik Indonesia (Aksi).
Triawan mengungkapkan, Bekraf menerapkan kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, asosiasi, komunitas, dan media dalam menjalankan tugas. Dia mengaku kolaborasi sangat penting untuk penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif.
(Baca: Cara Bekraf Meningkatkan Produk Asli Rejang Lebong Bengkulu)
Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti, menyampaikan Bekraf sudah bekerja sama dengan 66 Pemda dan 50 asosiasi/komunitas. Dia menjelaskan, penandatanganan MoU biasanya berlangsung di masing-masing daerah.
Namun, banyaknya permohonan kerja sama dari Pemda membuat pola pelaksanaan penandatanganan MoU diubah menjadi dilakukan serentak di Jakarta “Banyaknya permohonan MoU ini menunjukkan tingginya komitmen Pemda untuk mengembangkan ekonomi kreatif, Bekraf sangat menyambut positif dan berupaya mengakomodir kebutuhan daerah,” ujar Endah.
Komitmen Pemda juga ditunjukkan dengan mengirim perwakilan ke Kantor Bekraf untuk melakukan audiensi guna menyampaikan keseriusan dan menjelaskan potensi ekraf yang dimiliki. Setelah penandatanganan MoU, Bekraf melalui enam kedeputian akan melaksanakan kegiatan untuk mendukung pengembangan ekraf di daerah.
Endah menuturkan, Pemda dan asosiasi lain juga bisa mengajukan permohonan kerja sama yang disampaikan melalui Satu Pintu Bekraf. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2019-2025 (Rindekraf) menjadi dasar hukum kolaborasi pengembangan.
(Baca: Bekraf: Kekayaan Intelektual Kunci Daya Saing di Era Revolusi Digital)
Bekraf berharap pemerintah daerah dan stakeholder dapat mendesain program ekonomi kreatifnya dapat melihat perspektif pasar global. Apalagi, pengembangan ekonomi kreatif mengarah pada pasar internasional serta pengembangan kapasitas pelaku ekraf dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama global.