Polri Tolak Laporan Mantan Komandan Tim Mawar Terkait Berita Tempo

Ajeng Dinar Ulfiana I KATADATA
Unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019 yang berakhir dengan kericuhan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
12/6/2019, 15.52 WIB

Bareskrim Mabes Polri menolak laporan yang diajukan mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan mengenai pemberitaan Majalah Tempo Edisi  edisi 10 Juni 2019. Chairawan melaporkan Tempo karena menyebut dugaan keterlibatan dirinya beserta anggota eks Tim Mawar pada kerusuhan 21-22 Mei di beberapa titik di Jakarta.

Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah menyatakan, penyidik Bareskrim meminta pihaknya untuk menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Pers. Pada Selasa (11/6) kemarin, Chairawan dan tim kuasa hukum telah melaporkan pemberitaan ini kepada Dewan Pers.

"Kami berkonsultasi dengan penyidik dan Alhamdulillah laporan kami belum diterima. Karena harus menunggu dari Dewan Pers," kata Herdiansyah kepada wartawan di Gedung Bareskrim di Jakarta, Rabu, (12/6).

(Baca: Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei)

Chairawan membuat laporan ke Bareskrim karena merasa dirugikan dari pemberitaan Majalah Tempo. Dia menilai pemberitaan tersebut mengandung berita bohong karena belum ada pengumuman dari kepolisian bahwa nama-nama yang disebutkan merupakan tersangka dalam kerusuhan.

"Judulnya itu tidak ada kata-kata dugaan tapi langsung menjustifikasi. Polisi aja belum umumkan kok, masa judulnya Tim Mawar dalang Sarinah?," kata Chairawan.

Mantan anak buah Prabowo Subianto ini belum menentukan langkah selanjutnya setelah laporannya ditolak Bareskrim. "Kami tunggu dulu hasil Dewan Pers, baru kami lakukan tindakan berikutnya," kata Chairawan.

(Baca: Polisi Bantah Senjata Ilegal yang Diduga Milik Soenarko Tak Berfungsi)

Selain Majalah Tempo, Chairawan juga melaporkan beberapa akun media sosial yang dia tuding menyebarkan berita bohong. Pihak kepolisian menerima laporan Chairawan terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong oleh beberapa akun media sosial.

Laporan Majalah Tempo menyebut Ketua Bidang Pendayagunaan Aparatur Partai Gerindra Fauka Noor Farid terlibat dalam kasus kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Fauka merupakan mantan anggota Tim Mawar dan mantan anak buah Chairawan.

Belakangan polisi mengkonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Fauka. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, nama Fauka sempat disebut oleh seorang tersangka, yakni Abdul Gani alias Kobra Herkules.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Fauka menyebut keduanya bertemu untuk rapat membicarakan pengerahan massa pada aksi 21-22 Mei 2019. Meski demikian, keterangan dari Kobra tersebut tetaplah harus dikonfirmasi kebenarannya.

Tempo Hargai Pengaduan Chairawan ke Dewan Pers

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menghargai langkah Chairawan yang mengadukan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin (10 Juni 2019) ke Dewan Pers. "Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Arif saat dikutip Antara.

Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers. "Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.

(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)

Saat di Dewan Pers, Hendriansyah menuturkan pemberitaan Majalah Tempo merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan Komandan Tim Mawar. "Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.

Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar. "Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Hendriansyah.

Sementara itu, Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah yang diadukan Chairawan.

(Baca: Polisi Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target & Perintah Pembunuhan)

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.

Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6) pekan depan, guna memeriksa dan klarifikasi dari dua belah pihak.

Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.

"Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," kata dia.