Mantan komandan Tim Mawar Kopassus Mayjend TNI (Purn) Chairawan beserta kuasa hukumnya Herdiansyah memenuhi panggilan Dewan Pers guna melakukan agenda klarifikasi dengan pihak terlapor, Tempo. Setelah kurang lebih 90 menit melakukan pertemuan, pihak Chairawan sebagai pelapor keluar terlebih dahulu.
Herdiansyah mengatakan, ia dan kliennya sudah memaparkan materi pelaporan kepada Dewan Pers. Namun, Dewan Pers meminta untuk tidak dibeberkan ke publik. "Materi yang ada semuanya tidak boleh keluar dulu ke publik. Maka kami akan hormati," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (18/6).
Ia mengatakan, masih akan menunggu hasil dari sidang pleno yang akan dilakukan oleh Dewan Pers. Herdiansyah memperkirakan keputusannya akan keluar Selasa pekan depan.
Chairawan menyebut akan terlebih dahulu mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam kesempatan itu ia juga menekankan bahwa Tim Mawar sudah bubar pada 1999.
Ia menilai Majalah Tempo membuat berita terhadap sesuatu yang keberadaannya sudah tidak ada. "Bagi kami membicarakan sesuatu hal yang sudah tidak ada itu berarti bohong," kata Chairawan.
Agenda klarifikasi ini merupakan proses lanjutan terkait pemberitaan eks Tim Mawar Kopassus yang diduga terlibat dalam kerusuhan di sekitar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 21-22 Mei lalu yang dimuat Majalah Tempo edisi Senin, 10 Juni 2019.
(Baca: Polri Tolak Laporan Mantan Komandan Tim Mawar Terkait Berita Tempo)
Herdiansyah mengatakan, apa yang diberitakan oleh Tempo tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. "Dari mana sumbernya? Siapa narasumbernya? Dan apa dasar beritanya?" kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Chairawan sudah mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan masalah itu. Akan tetapi penyidik Bareskrim menolak laporan yang diajukan. Penyidik beralasan, polisi harus menunggu kesimpulan yang diambil oleh Dewan Pers sebagai lembaga terkait yang mengurus permasalahan produk jurnalistik.
Chairawan sebenarnya memiliki hak jawab ke Majalah Tempo. Namun, ia tetap melanjutkan hal ini ke ranah hukum sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers. "Itu hak kami sebagai warga negara untuk menempuh hukum pidana maupun perdata," ujarnya.
Herdiansyah mengemukakan, kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan Majalah Tempo. Ia pun heran, kenapa Tim Mawar yang dikaitkan.
(Baca: Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei)
Ihwal kenapa hanya Chairawan yang melaporkan hal ini ke Dewan pers dan lembaga hukum lainnya, Herdiansyah menyebut kliennya sudah mewakili para mantan anggota Tim Mawar yang lain. "Karena kan tim. Apa mau semua ribut-ribut, ramai-ramai?" katanya.
Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Sutayarso membantah pernyataan Chairawan. Keluarnya nama Tim Mawar, menurut dia, justru berasal dari hasil wawancara dengan Fauka Noor. Fauka Noor merupakan bekas anggota Tim Mawar yang memutuskan pensiun dini dari TNI. Ia juga menjelaskan justru dalam persoalan ini, Tempo mencoba mengangkat profil Fauka.
Tempo, lanjut Budi, tidak mengatakan Tim Mawar merupakan dalang kerusuhan di sekitar Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. "Kami menulis ini siapa sih Fauka? Jadi itu jelas bahasa jurnalistik. Kami tidak menulis secara negatif," kata Budi kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers.
(Baca: Menhan Minta Nama Tim Mawar Tak Diseret dalam Kasus Kerusuhan 22 Mei)
Ia juga menjelaskan, Tempo tidak menulis tentang Chairawan dalam tulisan tersebut. Meskipun Budi mengakui, jika Tempo sempat mewawancarai Chairawan.
Namun, Chairawan tidak ingin disebutkan namanya, dan Tempo pun menhormati keinginan itu. "Jadi kalau hoaks tidak benar. Karena kami sudah konfirmasi dan ada kutipan Pak Fauka," ujar Budi.
Menanggapi keinginan Chairawan yang ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum. Budi menilai sudah ada kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian tentang sengketa pers. Karena itu, seharusnya permasalahan yang menyangkut sengketa pers bisa diselesaikan di Dewan Pers itu sendiri.
"Tapi kami mengapresiasi Pak Chairawan membawa kasus ini ke Dewan Pers. Mudah-mudahan selesai di sini," ucapnya.