Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata untuk mendompleng kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Penangguhan penahanan ini atas permintaan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan (penahanan)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6) seperti dikutip dari Antara.
(Baca: Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Terseret Kepemilikan Senjata Ilegal)
Dedi mengatakan, pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko di antaranya karena Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi penjamin Soenarko. "Ada penjaminnya, Pak Luhut dan Panglima TNI," katanya.
Pertimbangan lainnya, Soenarko dianggap kooperatif. Dedi memastikan proses penanganan kasus Soenarko tetap berjalan sesuai prosedur. "Pertimbangan dari penyidik, karena yang bersangkutan kooperatif, tapi ada syarat lainnya yakni tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," katanya.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dari Aceh sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Soenarko ditahan karena dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang diselundupkan diduga akan digunakan kerusuhan 22 Mei 2019.
(Baca: Kontroversi Senjata Api Berusia Uzur yang Dituduhkan ke Soenarko)