Idrus Marham Ketahuan "Pelesiran" Selama 4 Jam di Luar Rutan KPK

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ombudsman mendapati Idrus Marham pelesiran selama empat jam pada Jumat pekan lalu (21/6).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
27/6/2019, 14.08 WIB

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mendapati narapidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat pekan lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menjelaskan, Idrus mendapatkan pengantar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Pusat, pada hari itu. Idrus tiba di rumah sakit pada pukul 11.30 WIB. 

Lalu, mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar itu melakukan pembayaran usai berobat pada pukul 11.58 WIB. Namun, ia baru kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang lokasinya sekitar 1,4 kilometer dari rumah sakit, pada pukul 16.00 WIB.

"Ada jeda sekitar empat jam dari selesai diperiksa (oleh dokter) lalu melakukan pembayaran, sebelum kembali ke Rutan KPK," kata Teguh kepada Katadata.co.id, Kamis (27/6).

Teguh mengatakan, jeda empat jam tersebutlah menjadi pertanyaan ORI kepada KPK. Karena itu, Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan ke KPK pada esok hari.

Teguh memastikan, pihaknya sudah melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu kepada pihak Rutan KPK dan RS MMC pada dua hari yang lalu. Dia mengatakan, pihak Rutan KPK membenarkan Idrus kembali ke Rutan pada pukul 16.00 WIB. Pihak RS MMC pun membenarkan pasien yang datang ke RS adalah Idrus Marham. "Jadi, sudah konfrontasi ke kedua pihak," katanya.

(Baca: Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN)

Selain jeda waktu tersebut, ORI juga menduga adanya maladministrasi terkait standar pengawalan oleh Rutan KPK. Menurut Teguh, seharusnya Idrus melakukan pengobatan dengan tangan yang terborgol, memakai rompi tahanan berwarna oranye, dan tidak menggunakan telepon seluler (ponsel).

"Kami menemukan, yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol, dan menggunakan HP. Termasuk melebihi batas waktu sampai empat jam," kata Teguh.

Untuk itu, selain pemeriksaan lebih lanjut terkait jeda waktu Idrus berada di luar Rutan, Ombudsman juga bakal memastikan lagi terkait prosedur-prosedur lain terkait pengawal Idrus selama berobat ke RS MMC. "Kami lakukan (pemeriksaan lebih lanjut) besok. Kami lakukan dengan pihak pengawalan dan juga pengawas internal KPK," ucapnya.

(Baca: Idrus Marham Dihukum 3 Tahun, Seluruh Pembelaannya Ditolak Hakim)