Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal hilangnya 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut juga dijelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan tambahan 991 suara.
Majelis hakim MK berpandangan bahwa dalil tersebut tidak memiliki alasan kuat menurut hukum. Sebab, dalil tersebut hanya didasari oleh bukti berupa video rekaman dari akun seseorang bernama Alamo Darusalam di media sosial Facebook.
Alamo Darusalam dalam akunnya menjelaskan bahwa ada informasi seseorang bernama Sugianto Sulistiono mengunggah data web Situng KPU di akun Facebook-nya. "Yang pada awalnya menampilkan komposisi perolehan suara paslon 01 yang semula 14.254 dalam waktu sejam berubah jadi 15.245 suara, sehingga ada penambahan suara sebanyak 991," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
(Baca: MK Sebut Dugaan Pengerahan Intelijen untuk Jokowi sebagai Mengada-ada)
Menurutnya, bukti tersebut tidak cukup kuat karena hanya berupa narasi yang dibuat pemilik akun. Narasi tersebut juga tidak menjelaskan korelasinya dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing pasangan calon.
Mahkamah beranggapan Situng KPU bukanlah basis hasil penghitungan suara dalam Pemilu. Hasil penghitungan suara dalam Pemilu harus dilihat dari rekapitulasi manual dan berjenjang yang dilakukan oleh KPU. "Dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.
(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)
Sebelumnya, majelis hakim MK juga telah menolak beberapa dalil dari Prabowo-Sandiaga lainnya, seperti soal praktik vote buying dan netralitas ASN. Majelis hakim MK juga menolak dalil Prabowo-Sandiaga soal penyalahgunaan aparat kepolisian dan intelijen.