Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak bisa menindaklanjuti dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait 2.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman. Sebab, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa menguraikan lokasi TPS, termasuk detail pemilih di berbagai TPS siluman tersebut.
Padahal, Prabowo-Sandiaga dalam dalil permohonannya menyebutkan ada sekitar 895.200 suara di 2.984 TPS siluman. “Mahkamah tidak dapat memeriksa lebih lanjut dalil pemohon,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebaliknya, majelis hakim MK menilai KPU sebagai termohon dapat menunjukkan secara detail data TPS di seluruh Indonesia. Ini dikarenakan KPU merupakan lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Hilangnya 2.871 Suara)
Karenanya, majelis hakim MK menyatakan dalil Prabowo-Sandiaga soal TPS siluman tidak didukung alat bukti yang valid. “Sebaliknya, Mahkamah menerima data yang disampaikan termohon (KPU),” kata Saldi.
Lebih lanjut, majelis hakim MK juga menyebut bahwa dalil Prabowo-Sandiaga soal TPS siluman disimpulkan lewat perbandingan data TPS yang tercantum dalam Situng KPU. Menurut Saldi, data Situng tak tepat untuk menguji keabsahan perolehan suara yang berkaitan dengan keberadaan TPS.
(Baca: MK Sebut Dugaan Pengerahan Intelijen untuk Jokowi sebagai Mengada-ada)
Jika memang ada penambahan TPS siluman, hal itu tak serta merta dapat menjadi dasar untuk menilai kecurangan yang merugikan Prabowo-Sandiaga. Sebab, tak ada yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS siluman dan pemilih di sana pasti mendukung salah satu pasangan calon.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.