Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari ini. Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai seperti tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengkonfirmasi hal ini. "Gaji ke-13 sudah dicairkan hari ini," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (2/7).
(Baca: Kemenkeu Isyaratkan Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN Tahun Depan)
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya. Komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
(Baca: Sri Mulyani Janjikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Juni Ini)
Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Untuk THR, telah dicairkan Rp 20 triliun pada akhir Mei 2019. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni karena bulan ini merupakan masa tahun ajaran baru. Gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu biaya sekolah para anak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13 pada awal Mei 2019 lalu. Dengan asumsi seluruh THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri dibelanjakan, Sri Mulyani berharap akan ada tambahan Rp 20 triliun konsumsi yang masuk ke komponen Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal kedua 2019.