Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki tiga hakim yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Pasalnya, keputusan ini membuat Syafruddin lepas dari jeratan hukum kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Ketiga hakim tersebut, yaitu Ketua Majelis Hakim Salman Luthan, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago, dan Hakim Anggota M. Askin. “Jika ketiganya terbukti bersalah, ICW menuntut agar para hakim ini dijatuhi sanksi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan rilisnya Selasa, (9/7).
ICW menilai, keputusan MA itu sangat mengherankan karena berbeda signifikan dengan apa yang telah diputuskan pada pengadilan sebelumnya. “Tentu keputusan ini berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” ucap Kurnia.
Sebelum memasuki ranah MA, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim saat itu menolak permohonan Syafrudin dan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meneruskan proses penyelidikan.
(Baca: KPK Soroti Suara Hakim Tak Bulat dalam Perkara Syafruddin Temenggung)
Lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada September 2018 memvonis bersalah Syafruddin dalam korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin terbukti melakukan korupsi BLBI bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim.
Lelaki ini juga dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun ketika menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul dengan menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal PKPS kepada Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004. “Walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terkait misrepresentasi utamg petambak,” kata hakim Diah Siti Basariah.
(Baca: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung dari Jeratan Kasus BLBI)
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Syafruddin yakni perbuatannya tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi, kata hakim, merupakan kejahatan luar biasa. Syafruddin juga tidak mengakui perbuatannya.
Hukuman dari Pengadilan Tipikor kemudian diperberat lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Namun, MA menggugurkan keputusan itu kemarin. Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hokum dan telah melenggang bebas. Karena itu, ICW mendorong dan mendukung KPK untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap tersangka lainnya, yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim.