Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan. Hakim memvonis Ratna dengan hukuman penjara selama dua tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," kata hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak seolah-olah mengalami penganiayaan.
(Baca: Jaksa Sebut Ucapan Ratna Sarumpaet Rangkaian Kebohongan)
Kisah hoaks penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis. Kemudian Ratna mengirim, foto tersebut melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi pada Senin 24 September 2018. Kepada Ahmad, Ratna menceritakan penganiayaan oleh dua pria di area Bandara Husein Sastranegara.
"Taksi yang membawa terdakwa berhenti di tempat agak gelap. Pintu samping dibuka dua laki-laki dan menyeret keluar lalu melempar ke jalan. Satu laki-laki menginjak perut, satu memukuli muka," kata hakim.
(Baca: Pemukulan Ratna Sarumpaet Masuk Daftar 10 Hoaks Terbesar 2018)
Foto juga dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat pesan WA pada 25 September 2018. Ratna menyatakan dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB.
Ratna juga meminta Presiden KSPI Said Iqbal agar menyampaikan pesann kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018. Kemudian, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang.
Usai pertemuan, Prabowo menggelar jumpa pers dan meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Ratna juga menceritakan kisah penganiayaan kepada beberapa orang lainnya di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, dan Fadli Zon. "Bahwa peristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyarakat," ujar hakim Joni.
Ratna Sarumpaet dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menjelang putusan pengadilan Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan dirinya bersalah. "Tidak satupun fakta di persidangan menunjukkan kalau saya itu bersalah secara hukum," kata Ratna.