Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pengawalan terdakwa korupsi Idrus Marham. Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melakukan pengawalan yang longgar saat menemani terdakwa di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (RS MMC) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Teguh P. Nugroho menyalahkan Direktur Pengawasan Internal KPK atas pelanggaran tersebut. Direktur Pengawasan dianggap lalai menginstruksikan kepada pengawal Idrus, yaitu Marwan untuk menjalankan pengawasan sesuai prosedur dan izin yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ombudsman menganggap Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka mencegah maladministrasi terhadap pengawalan tahanan KPK," kata Teguh melalui siaran pers, Selasa (16/7).
(Baca: [Video] Ombudsman Pergoki Idrus Marham “Jalan-jalan” di Luar Rutan KPK)
Ombudsman mendasari kesimpulannya tersebut dari bukti CCTV di RS MMC Jakarta. "Saudara Marwan ditemukan seringkali meninggalkan pengawasan terhadap saudara IM (Idrus Marham) dan melakukan pengawasan berjarak,” demikian tertulis. Alhasil, Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.
Marwan diduga menerima uang sebesar ratusan ribu rupiah sebagai imbalan memberikan pengawalan yang longgar terhadap mantan Sekertaris Jenderal Partai Gokar tersebut. "Diduga kuat saudara Marwan telah berprilaku koruptif tanpa menunjukan integritas dalam menjalankan tugas pengawalan," kata Teguh.
Secara garis besar, Ombudsman menemukan tiga masalah atau pelanggaran dalam pengawalan Idrus Marham yakni, pengawas/pengawal yang tidak kompeten, kewajiban hukum yang diabaikan, dan penyalahgunaan wewenang.