Ombudsman Sebut Polisi Tak Perlu Tangani Kasus Pemadaman Listrik

ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Personel Tim Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa ledakan yang diduga akibat loncatan arus jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV interkoneksi Jawa-Bali yang melintang di Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/4/2019). Ombudsman justru menilai polisi tidak seharusnya terlibat dalam kasus pemadaman listrik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Ratna Iskana
8/8/2019, 22.37 WIB

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida menyebut kepolisian seharusnya tidak ikut menangani kasus pemadaman listrik di sebagian pulau Jawa yang terjadi pada Minggu, (4/8) lalu. Sebab, masih banyak kasus tindakan kriminal lainnya yang bisa ditangani oleh kepolisian.

Apalagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Kementerian ESDM  yang lebih paham mengenai perkara tersebut telah melakukan proses investigasi terkait penyebab utama pemadaham listrik. "Apakah ada tindakan kriminal disitu? Apakah ada tindakan pidana disitu? Kan tidak ada. Apa ada kelalaian disitu? Kalau lalai, hal itu lebih ke maladministrasi dan sebetulnya bukan kewenangan polisi," kata La Ode ketika ditemui Katadata.co.id di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, (8/8).

Lebih lanjut, La Ode beranggapan, kepolisian seharusnya bisa menjelaskan secara rinci kepada publik mengenai keterlibatannya dalam menangani kasus pemadaham listrik. Hal tersebut penting dilakukan agar polisi tidak dianggap ingin menangani semua perkara yang ada.

(Baca: PLN Tak Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati)

Apalagi PLN sudah menerangkan terkait indikasi awal penyebab terganggunya jaringan kelistrikan tersebut. Salah satunya karena PLN tengah melakukan kegiatan pemeliharaan jaringan transmisi dan infrastuktur pada Minggu (4/8) hingga menyebabkan pemadaman listrik.

La Ode menyebut PLN telah menjelaskan kepada Ombudsman perihal keterlambatan pemeliharaan jaringan listrik dari waktu ke waktu yang menjadi biang kerok pemadaman listrik. Selain itu, PLN juga menduga tumbuhnya pohon setinggi 8,5 meter di daerah Ungaran, Jawa Tengah menjadi penyebab konsleting airan listrik sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran kecil hingga terganggunya aliran listrik di sebagian Pulau Jawa. 

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prsetyo mengungkapkan, penyidik kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan terkait pemadaman listrik. Dan hasil investigasi, peyidik menduga sejumlah pohon di sekitar PT PLN UPT Ungaran yang menjadi penyebab lumpuhnya sistem kelistrikan di sebagian Pulau Jawa.

(Baca: Pohon Sengon Picu Listrik Mati Massal, Ini Daftar Penyebab Lainnya)

Reporter: Fahmi Ramadhan