Produsen pesawat Boeing telah menyiapkan uang santunan sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 710 miliar untuk 346 ahli waris korban kecelakaan Boeing 737 Max 8 milik Lion Air dan Ethiopian Airlines. Pencairan dana santunan ditargetkan mulai berlangsung Oktober 2019 mendatang.
Dalam keterangan tertulis, Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Mahendra Siregar menjelaskan Atase Perhubungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C telah mendapatkan konfirmasi dari manajemen dan pengacara Boeing tentang informasi tersebut.
Terdapat beberapa detail dari hasil konfirmasi. Pertama, Boeing menunjuk Kenneth Feinberg dan Camille Biros selaku pengacara perusahaan untuk mendistribusikan $50 juta kepada 189 ahli waris korban kecelakaan Lion Air dan 157 ahli waris korban kecelakaan Ethiopian Airlines.
(Baca: Dilarang Terbang, CEO Boeing Harap 737 Max Dapat Mengudara Akhir 2019)
Kedua, dana sebesar US$ 50 juta tersebut merupakan bantuan keuangan jangka pendek untuk ahli waris. Setiap ahli waris diperkirakan akan menerima US$ 145 ribu atau sekitar Rp 2 miliar. Bantuan ini di luar proses litigasi yang sedang berjalan.
Ketiga, syarat untuk mendapatkan dana tersebut yakni ahli waris harus memegang surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara. Ahli waris dapat memperoleh dana secara langsung dari Kenneth Feinberg dan Camille Biros, atau diwakilkan oleh pengacara yang ditunjuk ahli waris.
Bila ahli waris memilih penerimaan dana diwakilkan pengacara, Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan ahli waris. “Diharapkan dilakukan oleh pengacara yang tidak memungut bayaran atau pro bono,” demikian dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir KBRI di Washington D.C, Selasa (12/8).
(Baca: Di Paris Air Show, Airbus Catat 123 Pesanan Pesawat, Boeing Nol)
Skema pendistribusian dana bantuan akan dirancang lebih lanjut oleh Kenneth Feinberg dan Camille Biros. Rencananya, pendistribusian akan dimulai sekitar pertengahan Oktober 2019. Namun, kecepatan distribusi sangat tergantung pada ketersediaan dan kecepatan penyiapan surat keterangan ahli waris.
“Untuk memperoleh dana tersebut, para ahli waris tidak diminta untuk menandatangani pernyataan Release and Discharge atau jaminan tidak akan melakukan tuntutan hukum,” demikian tertulis.
(Baca: Dipaksa Teken Syarat Ganti Rugi, Keluarga Korban JT-610 Protes)
KBRI Washington D.C akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini mengenai pendistribusian dana tersebut.