Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembatasan akses internet di Papua telah sesuai aturan perundangan perihal penanganan berita bohong atau hoaks. Ngabalin menyebut tindakan pemblokiran selaras dengan amanat di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya (pemblokiran) itu undang-undang ITE. Artinya kalau penyebaran gambar, video itu terkait penyebaran berita bohong kemudian mengganggu situasi keamanan di Papua, menimbulkan eskalasi massa yang marak kemudian melakukan demonstrasi dan brutal maka perintah Undang-Undang kepada Kementrian Kominfo wajib untuk membatasi penggunaan (internet)," ujar Ngabalin di kawasan Istana Negara, Jumat, (30/8).
Pembatasan internet di Papua telah terjadi sekitar 10 hari. Sedangkan ketika dikonfirmasi perihal jadwal pengaktifkan kembali jaringan internet di Papua, dia tidak bisa memastikan. Sebab, pemblokiran masih akan terus berlangsung hingga kondisi Papua kembali normal sepenuhnya.
(Baca: Kominfo Ungkap Layanan Telepon hingga Internet Terkini di Papua)
"Sampai situasi benar-benar teduh, situasi benar-benar kondusif, aman untuk kita menunggu Presiden akan mengupdate terus informasi dari pak Menkopolhukam, Panglima dan Kapolri," ujar Ngabalin.
Guna menindaklanjuti arus berita bohong tentang mahasiswa Papua, Ngabalin menyebut bahwa pemerintah sudah menetapkan beberapa orang tersangka atas tuduhan penyebaran hoaks dan rasisme.
Sebelumnya Pemerintah lewat Kementrian Kominfo memberlakukan throttling atau perlambatan bandwith untuk akses internet di wilayah Papua pada Senin (19/8) pukul 13.00 siang Waktu Indonesia Timur (WIT).
Situasi aksi massa yang berujung kericuhan, membuat Kominfo kembali memperketat penyebaran informasi masyarakat Papua dengan memutus akses internet sementara waktu.
Namun, tindakan ini belakangan dikecam beberapa pihak. Komnas HAM menilai pembatasan akses masyarakat terhadap internet dan informasi yang dilakukan Kominfo telah langgar Hak Asasi Manusia. Hal tersebut juga justru dianggap bisa berdampak lebih buruk bagi keamanan warga.
Atas tindakan ini, sorotan juga datang dari Ombudsman yang pada Rabu, (28/8) melakukan panggilan terhadap Kominfo untuk mengklarifikasi.
(Baca: Menkominfo Sebut Ada yang Potong Kabel Telkom di Jayapura)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, kebijakan memblokir internet di Papua berdasarkan keputusan Bersama kementerian terkait lainnya.
Seperti Kementerian Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kepolisian, TNI dan lembaga lain terkait keamanan nasional. Karena itu, perlu ada koordinasi antarpihak terkait untuk dapat membuka akses internet di Papua.
“Kami yang memantau (penyebaran) hoaksnya. Kemudian, situasi di lapangan itu ditentukan bersama, terutama aparatur keamanan," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (30/8).
Sementara untuk layanan telepon dan SMS atau pesan singkat di Papua sempat terganggu, lantaran infrastruktur milik operator diduga dirusak. Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat kedua layanan komunikasi itu berangsur pulih.
Dia mengatakan, hanya beberapa lokasi yang layanan telepon dan SMS sudah normal. “Tidak semua wilayah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak memblokir layanan telepon dan SMS di Papua. Kementeriannya menduga, ada sekelompok masyarakat yang memutus kabel fiber optik milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Hal itu berdampak terhadap sepertiga layanan komunikasi Telkomsel di wilayah itu.
Reporter: Abdul Azis Said (Magang)