Kiprah Dolly dan Pieko Serta Kasus Impor Gula yang Menjeratnya

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus merangkap Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait suap distribusi gula di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Kadek terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap distribusi gula, yang juga melibatkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi.
Penulis: Sorta Tobing
4/9/2019, 14.08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam, Selasa (3/9), mengimbau dua tersangka kasus suap distribusi gula PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) agar menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat memberikan keterangan pers menjelaskan Fajar Mulia Transindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko itu ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, perusahaan mendapat kuota impor gula secara rutin setiap bulan. Penetapan harganya, menurut aturan internal PTPN III, seharusnya memakai kajian. Namun, pada praktiknya penetapan itu disepakati tiga komponen, yaitu PTPN III, Pieko, dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI).

Sabtu lalu, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan ASB alias Arum Sabil di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan itu Dolly meminta sejumlah uang terkait persoalan pribadinya.

Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K Laksana kemudian menindaklanjuti permintaan uang tersebut. “Uang sebesar 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait distribusi gula,” kata Syarif.

Kadek terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK di Jakarta dan telah menjalani pemeriksaan awal. Dolly akhirnya menyerahkan diri ke komisi antirasuah pada dini hari tadi.

(Baca: Terjerat Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK)

Kiprah Dolly Pulungan

Nama lengkapnya Dolly Parlagutan Pulungan. Pria kelahiran Surabaya, 25 Oktober 1963 ini menempuh pendidikan magister manajemen di IPMI Business School. Ia mengawali karier di bidang keuangan, termasuk bekerja di Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bahana Sekuritas.

Kariernya sebagai direksi BUMN dimulai pada usia 45 tahun. Ketika itu ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PTPN X. Di posisi ini ia bertahan selama sekitar enam tahun, dari 2008-2014. Kemudian, kariernya naik sebagai Direktur Utama PTPN XI di Jawa Timur pada 2015-2017.

Pada 2017, ia berpindah-pindah, dari awalnya memimpin PT Berdikari (Persero) selama dua bulan, lalu menjadi bos di PT Garam (Persero), sebelum akhirnya selama memimpin PTPN VII di Kalimantan Barat.

Dolly lalu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di PTPN III pada Februari 2018. Hanya dua bulan saja ia menjabat di posisi itu, sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama PTPN III.

Dolly menggantikan Dasuki Amsir, yang bergeser menjadi direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). PTPN III merupakan induk dari holding BUMN Perkebunan yang dirintis oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

(Baca: Terseret Kasus Gula KPK, PTPN III Diminta Beroperasi Normal)

Pieko Nyoto Setiadi, Jadi Tersangka KPK dan Polisi

Pieko merupakan saudagar asal Surabaya, Jawa Timur, yang berusia 75 tahun. Majalah TEMPO edisi 7 Juli 2018 pernah mengutip sepak terjangnya sebagai importir pangan. Dua komoditas yang menjadi andalannya adalah gula dan bawang putih.

Selain menjadi importir dua produk pangan itu, Pieko juga mengepalai Asosiasi Pedagang Gula Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia. Namanya juga disebut dalam kelompok Samurai Gula, penguasa kuota impor dan pengatur harga gula.

Tahun lalu polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus impor bawang putih. Polisi menduga PT Citra Gemini Mulia, perusahaan milik Pieko, terlibat dalam distribusi bawang putih ilegal.

Awalnya, polisi menemukan 300 ton bawang putih di sebuah gudang di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Izin impor produk pangan ini seharusnya milik PT Pertani (Persero), tapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Citra Gemini Mulia. Tapi Pieko tak pernah ditahan dalam kasus ini.

(Baca: KPK Tetapkan Dua Direksi BUMN Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula)

Reporter: Antara