Dewan Pers Panggil Ahli untuk Analisis Kasus Sampul Majalah Tempo

(Katadata/Donang Wahyu)
Majalah Tempo menyoroti Jokowi yang mendukung revisi UU KPK.
Editor: Yuliawati
18/9/2019, 19.16 WIB

Dewan Pers berencana memanggil beberapa ahli untuk menganalisis sampul majalah Majalah Tempo edisi 16-22 September 2019 berjudul "Janji Tinggal Janji". Sampul Majalah Tempo yang bergambar Presiden Joko Widodo dengan siluet tokoh kartun pinokio dilaporkan oleh Jokowi Mania ke Dewan Pers.

Wakil ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menyatakan Dewan Pers akan melibatkan ahli-ahli pers untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik. Setelah diskusi dengan ahli, Dewan Pers akan mengundang Tempo dan pihak terlapor untuk proses mediasi.

"Setelah dianalisis oleh ahli akan dibahas bersama. Mungkin minggu depan mediasi," kata Hendry, dihubungi dengan Katadata.co.id, Rabu (18/9).

(Baca: Poin-poin UU KPK yang Disahkan DPR, Semua Usulan Jokowi Disetujui)

Hendry menilai sampul majalah Tempo masih sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai media. "Tugas media selain memberikan edukasi dan informasi juga sebagai kontrol sosial. Mengontrol penguasa baik eksekutif, yudikatif dan legislatif," kata Hendry.

Dia juga menyatakan, pengaduan Majalah Tempo ke Dewan Pers merupakan dinamika dalam berdemokrasi."Kami belum tahu melanggar etik atau tidak, masih menunggu hasil analisis. Undang-undang pers menjelaskan paling tinggi hak jawab dan minta maaf. Tidak boleh ada sensor tidak boleh ada bredel," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers dengan dugaan melanggar kode etik jurnalistik. Immanuel menilai, Majalah Tempo edisi tersebut mengandung muatan propaganda. Bahkan, ia menyamakan dengan majalah Obor Rakyat yang pernah muncul beberapa tahun yang lalu.

"Kami ingin melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, kenapa kami laporkan ke Dewan Pers? Karena kami memahami persoalan-persoalan jurnalistik harus diatasi oleh Dewan Pers," kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer.

(Baca: Dewan Pers Akan Gelar Sidang Pleno Bahas Aduan Pemberitaan Tim Mawar)

Sementara, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Setri Yasra, mengatakan bahwa sampul Majalah Tempo edisi 16-22 September bukan menggambarkan Presiden Joko Widodo sebagai pinokio. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Majalah Tempo memberikan perhatian terhadap dinamika dalam masyarakat perihal revisi UU KPK.

"Tempo tidak pernah menghina kepala negara sebagaimana dituduhkan. Tempo tidak menggambarkan Presiden sebagai pinokio. Yang tergambar adalah bayangan pinokio," kata Setri dikutip dari situs berita Tempo.

Ia menjelaskan, sampul Majalah Tempo dengan judul "Janji Tinggal Janji" itu merupakan metafora atas dinamika tersebut, yaitu tudingan sejumlah pegiat antikorupsi bahwa presiden ingkar janji dalam penguatan KPK. "Tempo telah memuat penjelasan presiden dalam bentuk wawancara," katanya.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto