Menghadap Jokowi, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Jabatan Menpora

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Imam Nahrawi usai diperiksa KPK pada 22 Maret 2019
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ratna Iskana
19/9/2019, 11.29 WIB

Presiden Joko Widodo mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut disampaikan Imam saat bertemu Jokowi di di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9).

Surat pengunduran diri itu dilayangkan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. “Baru satu jam lalu disampaikan kepada saya surat pengunduran dirinya,” kata Jokowi.

Meski Imam sudah mengajukan surat pengunduran diri, Jokowi belum menentukan sosok yang akan menjabat sebagai Menpora. Dirinya mengaku tengah mempertimbangkan hal tersebut.

“Akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (Pelaksana Tugas),” kata Jokowi.

(Baca: Jejak Imam Nahrawi dari Aktivis, Menteri, hingga Tersandung Korupsi)

Jokowi lantas mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Sebab, kepatuhan penggunaan anggaran akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada penyelewengan, ya bisa urusannya dengan aparat penegak hukum,” kata dia.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka dengan dugaan menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (18/9).

Alex mengatakan uang yang diduga diterima Imam didapatkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Alex menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Mifthahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Harap Tak Bermuatan Politik)

Reporter: Dimas Jarot Bayu