KPU Pastikan Pelantikan Presiden Tetap 20 Oktober

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
29/9/2019, 10.40 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap dilakukan sesuai rencana, yakni pada 20 Oktober 2019 mendatang. Adapun sebelumnya, Jokowi dikabarkan mengusulkan agar pelantikannya dimajukan sehari lebih cepat.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa jabatan presiden memiliki waktu tertentu (fix term) selama 5 tahun. Hal itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) pertama secara langsung pada 2004, di mana pelantikan presiden dilakukan pada 20 Oktober 2004. Sejak itu, Hasyim melanjutkan, siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.

Pasalnya, diketahui bahwa 20 Oktober mendatang merupakan hari Minggu. Meski demikian, menurutnya, pelantikan bakal tetap dilakukan sesuai rencana jadwal, tanpa melihat hari apa pelantikan tersebut. "(Pelantikan Presiden Jokowi) tetap 20 Oktober 2019," ujar Hasyim kepada Katadata, Minggu (29/9).

(Baca: Wiranto Sebut Demonstrasi Ditunggangi untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi)

Sebelumnya, kabar usul percepatan pelantikan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan usulan dan keinginan tersebut disampaikan Jokowi saat bersilaturahim dengan sejumlah pegiat Projo di Istana, Jumat (27/9).

Adapun KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai capres-cawapres terpilih periode 2019-2024. Penetapan dalam sidang pleno pada Minggu (30/6) sore sekaligus mengakhiri tahapan Pilpres 2019.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

(Baca: Wapres Tiongkok Akan Hadir di Pelantikan Jokowi)

Ketetapan itu kemudian dikuatkan oleh keputusan KPU yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman. “Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan, di Jakarta pada Minggu 30 Juni 2019,” katanya.

Penetapan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma'ruf selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.

Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.

Tak terima, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Kubu Prabowo-Sandi menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu petahana selama Pilpres 2019 berlangsung. Namun, dalam sidang putusan pada Kamis (27/6), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.