KPK Tangkap Tangan Wali Kota Medan, Uang Rp 200 Juta Diamankan

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Pada Rabu dinihari, KPK menangkap tangan Wali Kota Medan terkait kasus suap.
Penulis: Ekarina
16/10/2019, 11.03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang senilai Rp 200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Uang tersebut diduga merupakan setoran dari kepala dinas kepada Wali Kota. 

"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/10).

(Baca: Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK Tangkap Bupati Indramayu)

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam hingga Rabu dini hari, total KPK telah mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.

Wali Kota Medan dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap.

OTT Bupati Indramayu

Ada pun pada Senin (14/10), KPK juga telah menangkap tangan Bupati Indramayu Suspendi (SP) terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

KPK telah menahan Supendi (SP) beserta tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ujar Febri.

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta. Sedangkan Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

(Baca: Korupsi Pelabuhan Segintung, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka)

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Carsa diduga berperan sebagai pihak.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers Selasa (15/10) malam menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee"  sebesar 5% sampai 7% dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

(Baca: Jokowi Hindari Bicara Soal Perppu KPK)

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp 150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp 200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.

Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Antara