Kementerian Agama Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pemerintah siap menyelenggarakan Jaminan Produk Halal dengan menerbitkan sertifikasi halal.
Penulis: Ratna Iskana
16/10/2019, 21.28 WIB

Pemerintah akan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai Kamis (17/10). Dengan begitu, sertifikat halal untuk seluruh produk tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya telah mempersiapkan JPH sejak dua tahun lalu.

"Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” kata Lukman dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/10).

Lebih lanjut Lukman menyatakan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bakal diterapkan secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” kata Lukman.

(Baca: Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor)

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk produk selain makanan dan minuman.  Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda, mulai dari tujuh tahun, 10 tahun, hingga 15 tahun.

“Namun perlu kami tegaskan penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," ujar Lukman.

Selama masa penahapan, BPJPH Kemenag akan memberikan pembinaan dan pendekatan secara persuasif kepada pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal. Kemenag juga tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap produk yang belum bersertifikat halal.

Penindakan hukum akan dilaksanakan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). “Selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka,"katanya.

Kemenag Gandeng MUI untuk Terbitkan Sertifikasi Halal

Lukman menyatakan penerapan sertifikasi halal oleh Kemenag merupakan sejarah. Untuk pertama kalinya jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara.

Sebelumnya, jaminan produk halal dilaksanakan oleh MUI secara sukarela. Lahirnya UU no 33 tahun 2014 mengubah sukarela menjadi mandatori yang pelaksanaannya oleh pemerintah.
 
Mandatori halal, menurut Lukman, memiliki implikasi yang tidak sederhana. Banyak pihak yang terlibat, termasuk MUI. Sebab, MUI yang bakal menetapkan kehalalan produk.

Lebih lengkapnya, Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan tahapan layanan sertifikasi halal, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal. 

(Baca: Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Bisnis Kuliner, Hotel, hingga Spa)

"Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota," jelas Sukoso.  

Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual masih diterapkan karena jenis pelaku usaha yang bermacam-macam. Ada usaha kecil, mikro, pedagang asongan, gerobak, hingga perusahaan besar dan multi nasional. "Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama," ungkapnya. 

Biarpun begitu, BPJPH sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depannya, pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah permohonan sertifikat halal. Dalam tahapan ini, pelaku usaha harus melengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Permohonan sertifikat halal juga harus disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. “Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh  BPJPH,” kata Sukoso. 

(Baca: Menteri Pariwisata Ingin Kembangkan Serang jadi Kawasan Wisata Halal)

Selanjutnya, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini LPH baru ada dari LPPOM-MUI. Pelaku usaha pun secara otomatis hanya memiliki pilihan LPPOM MUI pusat dan propinsi. 

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian disampaikan kepada MUI untuk menetapkan kehalalan produk.Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,” ujar Sukoso.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya masih dibahas oleh pelaku usaha, MUI, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(Baca: Biaya Sertifikasi Mahal, Pengusaha Keberatan PP Jaminan Produk Halal)