Diciduk KPK, Wali Kota Medan Pernah Ajak Keluarga Dinas ke Jepang

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penulis: Hari Widowati
17/10/2019, 12.19 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan, Rabu (16/10) malam. Dzulmi Eldin menjadi kepala daerah ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK tahun ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selain Dzulmi Eldin, KPK juga menangkap enam orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK sejak Selasa (15/10) malam hingga Rabu (16/10) dini hari. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Berikut ini adalah profil Dzulmi Eldin yang Katadata kumpulkan dari berbagai sumber. 

Memulai Karier dari Camat hingga Menjadi Wali Kota

Tengku Dzulmi Eldin lahir di Medan, 4 Juli 1960. Ia adalah politisi dari Partai Golkar yang memulai kariernya sebagai birokrat. Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara ini menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Deli Serdang pada 1992. Setahun kemudian, ia terpilih menjadi Camat Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pada 1997, Eldin menjadi Camat Kecamatan Lubuk Pakam.

Karier Eldin di birokrasi terus menanjak. Ia dipercaya menjadi kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lalu menjadi kepala Dinas Pendapatan Kota Medan. Pada 2007, ia menduduki jabatan asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan lalu naik pangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.

Dzulmi Eldin terpilih menjadi wakil wali kota Medan periode 2010-2015 mendampingi Rahudman Harahap yang menjadi wali kota. Rahudman dinonaktifkan oleh menteri dalam negeri pada 14 Mei 2013 karena menjadi terdakwa kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005. Eldin pun naik menggantikan Rahudman sebagai wali kota Medan sejak 18 Juni 2014 hingga 26 Juli 2015.

Eldin kembali maju sebagai calon wali kota dalam Pilkada Medan 2015 bersama Akhyar Nasution sebagai calon wakil wali kota. Pasangan ini menang dan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Medan periode 2016-2021 pada 17 Februari 2016.

(Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Medan, Uang Rp 200 Juta Diamankan)

Mengajak Keluarga dalam Perjalanan Dinas ke Jepang

Dalam keterangan yang dirilis oleh KPK, terungkap Eldin mengajak istri, dua orang anaknya, dan beberapa orang yang tidak berkepentingan dalam perjalanan dinas ke Jepang. Perjalanan yang dilakukan pada Juli 2019 itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa, Jepang. Selain Eldin dan keluarganya, sejumlah kepala dinas Pemkot Medan turut dalam perjalanan tersebut.

Setelah perjalanan dinas berakhir, keluarga Dzulmi Eldin memperpanjang waktu tnggal di Jepang selama tiga hari. Akibatnya, pengeluaran perjalanan dinas membengkak. "Terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Febri.

(Baca: Jelang Berlakunya UU Baru, KPK Ungkap Empat Perkara Korupsi)

Ketika pihak penyelenggara perjalanan (tour and travel) menagih pembayaran kepada Eldin, ia pun memerintahkan anak buahnya untuk menutupi ekses dana non-budget tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta-Rp 900 juta. Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), yang juga terjaring dalam OTT KPK, membuat daftar kepala-kepala dinas yang akan diminta untuk menutup dana non-budget tersebut.

Salah satu kepala dinas yang dimintai setoran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN), yang juga tertangkap dalam OTT KPK. Isa sebenarnya tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang. Namun, ia dimintai uang Rp 250 juta karena memperoleh jabatan Kadis PUPR atas peran Eldin.

Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening bank kerabat Ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP). Sedangkan sisa uang sebesar Rp 50 juta akan diberikan tunai oleh Isa melalui Ajudan Wali Kota Medan Andika (AND). Berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK melakukan OTT di sejumlah tempat dan akhirnya menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya. Satu orang ajudan Eldin, yakni Andika, masih buron dengan membawa uang Rp 50 juta yang diterima dari Isa.

(Baca: Karier Bupati Indramayu dari Nol hingga Miliki Harta Rp 8,5 Miliar)