Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberikan peringatak kepada Erick Thohir yang menjabat di kementerian yang pernah dipimpinnya. Dahlan berharap Erick selamat dalam menjalankan tugasnya di kabinet.
Dahlan tak ingin melihat Erick jadi korban birokrasi dan pihak yang tak senang saat pendiri Mahaka Group itu menjabat sebagai menteri pembina perusahaan pelat merah.
Erick telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri BUMN, Rabu (24/10) kemarin. Dahlan menganggap pilihan Jokowi tepat, makanya ia tak ingin melihat Erick tersandung
“Saya berdoa Erick selamat dari jerat birokrasi, dari balas dendam siapapun,” tulis Dahlan dalam lama blognya pribadinya, Kamis (24/10).
(Baca: Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Mundur dari Mahaka)
Awalnya Dahlan tak menyangka Erick mau menjadi nenteri, apalagi mantan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf itu tak hidup berkekurangan. Dahlan juga menyebut Erick sebagai sosok yang pandai merangkul orang lain.
“Kalau sampai jadi korban birokrasi sungguh sayang. Kita (akan) kehilangan pebisnis hebat,” tulis mantan Direktur Utama PLN itu.
Entah ada hubungannya atau tidak, Dahlan sempat tiga kali dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, setelah lengser dari pemerintahan. Penetapan tersangka saat kejaksaan dipimpin M. Prasetyo yang berasal dari NasDem.
Pertama oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam kasus pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2015.
Status tersangka kedua diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Jawa Timur. Dahlan yang pernah menjabat Direktur PWU tahun 2000-2010 dianggap kejaksaan menyetujui penjualan aset tersebut.
Ketiga, jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam pengadaan 16 bus yang digunakan delegasi peserta KTT APEC 2013 di Bali tahun 2013. Dahlan saat itu menunjuk bos PT Sarimas Ahmadi Pratama yakni Dasep Ahmadi untuk membuat bus yang didanai BUMN.
Namun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut proyek tersebut merugikan negara Rp 28,9 miliar karena bus tak bisa dioperasikan. Dasep akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: Kasus Dahlan Ganggu Proyek Listrik 35 GW)
Dalam kasus PWU, Dahlan bahkan sempat divonis dua tahun penjara. Dia akhirnya bebas usai Pengadilan Tinggi Surabaya menganulir putusan tersebut. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak Mahkamah Agung. Pemilik Jawa Pos Group itu juga terlepas dari status tersangka kasus pembangunan gardu listrik usai memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dihajar dalam tiga kasus, Dahlan sempat mengatakan dirinya sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa. Namun ia tidak menyebut siapa orang yang dimaksud.
(Baca: Diangkat Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Disebut Perwakilan PDIP)